Ditreskrimsus Polda Babel Ungkap Kasus Tersangka Korupsi BPRS Muntok
Ditreskrimsus Polda Babel Ungkap Kasus Tersangka Korupsi BPRS Muntok ( Polda Babel)

Ditreskrimsus Polda Babel Ungkap Kasus Tersangka Korupsi BPRS Muntok

9 Mei 2023 13:17 WIB

SONORABANGKA.ID - Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Babel mengadakan Konferensi Press ungkap kasus tindak perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel cabang Muntok, Kabupaten Bangka Barat, dengan menangkap tiga tersangka KH sebagai Pimpinan Cabang BPRS Muntok tahun 2017, tersangka AL yang bekerja sebagai PNS Kabupaten Bangka Barat, dan tersangka RD sebagai mantan Kepala Desa Air Gegas, Konferensi Press diadakan di Mapolda Bangka Belitung. Selasa (09/05/23).

Kapolda Kep. Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra menyampaikan tindak perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel cabang Muntok ini terkait pengelolaan dana yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) pada tahun 2017, dengan total kerugian negara sebesar Rp 7.025.000.000 (Tujuh Miliiar Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

"Tersangka KH Selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp.7.025.000.000,- (tujuh miliar dua puluh lima juta rupiah), akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru di tarik tunai dan di RTGS kan kepada tersangka AL dan tersangka RD sehingga dana pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan, faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp 4.000.000.- (empat juta rupiah) s.d Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah),"ujarnya.

Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi tindak pidana korupsi dengan Penghitungan kerugian negara total Loss, dan tersangka mengunakan uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa, ini adalah domain tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ungkap kasus tindak perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel cabang Muntok ini uang tunai yang di sita sebesar Rp 595.449.825,- dan total uang tunai yang bisa diselamatkan Rp 931.449.825,- juga untuk tiga tersangka dijerat dengan pasal 3 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara, dan UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm