Namun, UU tersebut kemudian direvisi menjadi UU Nomer 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Dalam Undang-Undang tersebut, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Aturan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di mana dalam peraturan tersebut, kategori anak adalah mereka yang memiliki usia di bawah 18 tahun.
Syarat Menikah menurut Undang-Undang
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, ada beberapa poin yang menjadi syarat menikah WNI, di antaranya:
1. Batas usia
Seperti penjelasan di atas, batas usia minimal menikah baik untuk laki-laki atau perempuan adalah 19 tahun.
2. Penyimpangan
Dalam UU, pernikahan di bawah usia 19 tahun bisa dilakukan dengan meminta dispensasi pada Pengadilan dengan alasan mendesak disertai bukti pendukung.
Penyimpangan ini harus dengan seizin orang tua salah satu atau kedua pihak calon mempelai.
Nantinya, permohonan tersebut diajukan pada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan Pengadilan Negeri bagi yang lain.
Alasan mendesak yang menjadi syarat pengajuan dispensasi sendiri adalah keadaan di mana tidak ada pilihan lain dan terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Meski begitu, pemohon wajib menyertakan buktu pendukung yang kuat, yakni surat keterangan yang membuktikan calon pengantin berusia di bawah ketentuan Undang-Undang.
3. Dispensasi
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan wajib dilakukan dengan mendengarkan pendapat dari calon mempelai yang akan menikah.
Ya, semoga info ini bisa menambah wawasan kita!
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533790401/viral-di-tiktok-artis-nikah-muda-berapa-batas-usia-menikah-menurut-undang-undang?page=all