Anggota Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Dewi Anggraeni.
Anggota Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Dewi Anggraeni. ( Istimewa)

Ada Potensi Pungli Pada PPDB Jalur Khusus di Kota Pangkalpinang Menurut ICW

6 Juni 2023 10:52 WIB

SonoraBangka.id - Anggota Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Dewi Anggraeni mengatakan kebijakan PPDB jalur zonasi cukup bermasalah.

Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai ada potensi terjadinya pungutan liar (pungli) pada masa atau setelah selesainya pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Pangkalpinang.

Kebijakan jalur zonasi dinilai membatasi wali murid hanya bisa memilih sekolah yang sesuai dengan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK), sedangkan sekolah-sekolah ini secara kualitas belum merata.

 

"Jadi kalau dibilang apa saja akan dilakukan demi anak gitu yah, kalau orang tua pasti akan melakukan hal seperti itu termasuk mencari sekolah yang menurut dia terbaik," kata Dewi, Senin (5/6/2023).

Sekolah terbaik menurut wali murid ini belum tentu berada di dalam zonasi tempat tinggalnya.

Sehingga, satu di antara temuan yang kerap ditemukan ICW ialah wali murid menitipkan anak masuk ke dalam KK saudara yang tinggalnya di dalam zonasi sekolah yang diinginkan.

"Itu menjadi salah satu hal yang umum kayaknya sekarang gitu yah, jadi berpindah KK, dititipkan demi masuk ke sekolah yang diinginkan," katanya.

"Selain memanipulasi KK, sehingga bisa masuk di zonasi sekolah yang diinginkan, hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan cara membayar," lanjutnya.

SIstem PPDB Sudah Terkunci 

Dewi Anggraeni menilai, sistem PPBD online sebenarnya telah dikunci sedemikian rupa agar pendaftar yang tidak memenuhi syarat baik melalui jalur zonasi, afirmasi dan mutasi tidak bisa lolos.

Tapi kemudian berbeda persoalannya, jika pendaftar yang tidak memenuhi syarat mampu menggunakan jalur khusus atau jalur belakang PPDB.

"Jalur belakang ini sebenarnya bisa dibilang brarti orang-orang yang punya akses ke sistem, karena sistem sudah dikunci seharusnya tidak bisa lagi ada mal administrasi," katanya.

Ditempatkannya orang-orang kepercayaan dinas pendidikan sebagai operator PPDB online dinilai ICW sebagai upaya mengunci sistem agar pendaftar yang tidak memenuhi syarat tidak lolos.

Lalu, jika pada akhirnya ada kasus satu murid bisa masuk ke sekolah tertentu padahal tidak memenuhi syarat zonasi atau jalur lain, maka permasalahan tersebut menjadi tanda tanya besar.

"Memang perlu ditelusuri apakah punya bekingan atau tidak, karena dari sistem sebenarnya sudah dikunci, seharusnya tidak bisa lagi melalui bekingan atau lainnya," jelasnya.

Kemudian, ICW juga menilai mungkin saja permainan PPDB tersebut tidak melalui jalur zonasi, misalnya afirmasi atau keluarga tidak mampu yang harus dibuktikan melalui keikutsertaan sebagai penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan dan Program Keluarga Sejahtera.

Bisa saja orang yang sebenarnya tidak pantas menerima bantuan sosial tapi terdata sebagai penerima yang dinilai selama ini pendataan soal bantuan tersebut masih bermasalah sehingga berpotensi menjadi celah permainan PPDB.

"Rasa-rasanya kalau dari zonasi selain mal administrasi, kalau misalnya sampe ada yang masuk melalui zonasi tetapi melalui jalur bekingan tentu kita perlu melihat keefektifan dari sistem itu, di mana ada celahnya," ujarnya.

Potensi pungli

Sama seperti yang diberitakan oleh Harian Bangka Pos sebelumnya tentang dugaan adanya PPDB jalur khusus berbayar di Kota Pangkalpinang, ICW juga sering mendapatkan temuan yang serupa dalam bentuk jual beli kursi PPDB.

Dewi mengungkapkan, dari hasil peninjauan timnya, sering terjadi penambahan kuota kursi yang awalnya satu rombongan belajar atau kelas hanya berisi 36 murid kemudian bisa ditambah sedikit berdasarkan keputusan pihak sekolah dan guru-guru atau disebut diskresi.

"Sebenarnya ada sedikit keleluasaan untuk menambah satu atau dua murid, dari temuan kami, ini sebenarnya terjadinya pada saat penutupan PPDB, jadi setelah proses PPDB, jual beli kursinya di situ," ungkapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, dijelaskan Dewi bahwa pihak sekolah atau guru tertentu yang menjadi panitia PPDB menawarkan atau menginformasikan kepada wali murid jika ada satu atau dua kursi yang bisa diisi.

Penawaran atau penginformasian tentang adanya slot kursi yang bisa diisi tersebut biasa terjadi pada saat jeda waktu antara penutupan PPDB dan awal-awal dimulainya kegiatan belajar mengajar (KMB).

Adanya slot kursi calon peserta didik yang bisa diisi saat jeda waktu tersebut bisa saja terjadi karena ada murid yang pindah atau memang ada keleluasaan dari sekolah yang kemudian diinformasikan dan dijual ke wali murid berdasarkan metode lelang yaitu siapa yang harganya paling tinggi dia yang dapat.

"Pasti ada potensi pungli, potensi pungli itu tinggi di jual beli kursi pada saat PPDB atau setelah PPDB, memang itu masih menjadi temuan umum kami yang berulang setiap tahun," ungkapnya.

Berdasarkan temuan ICW itu, Dewi Anggraeni menyatakan apa yang telah diberitakan oleh Hari Bangka Pos tentang dugaan adanya jalur khusus berbayar PPDB jenjang SD merupakan persoalan yang valid sebab masih sering terjadi di berbagai tempat.

"PPDB melalui empat jalur itu memang sudah dikunci, tapi setelah itu, di jeda waktu atau saat pembelajaran telah dimulai itu adalah masa-masa yang sangat rentan dan tinggi potensi punglinya," katanya.

Saran ICW

Dalam rangka meminimalisir terjadinya mal administrasi atau jual beli kursi pada saat atau setelah PPDB di Kota Pangkalpinang, ICW menyarankan dinas pendidikan lebih memperhatikan peran pengawasannya.

Dewi menjelaskan, peran pengawasan dari dinas pendidikan terhadap sekolah-sekolah pada saat atau setelah PPDB sangat penting.

Diharapkan dinas pendidikan tidak hanya menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai operator saja pada saat PPDB tapi juga turut mengawasi sekolah-sekolah ketika PPDB telah selesai.

Dinas pendidikan diminta turut memperhatikan, apakah semua pendaftar di sekolah tertentu masuk semuanya sesuai kuota atau justru membuka slot beberapa kursi lagi untuk memenuhi rombel.

Selain mengefektifkan peran pengawasan, Dewi juga menyarankan dinas pendidikan membuka jalur komunikasi atau pengaduan karena bisa saja ada informasi-informasi dari wali murid yang harga beli kursinya tidak diterima oleh sekolah karena kalah tinggi dengan yang lain ketika dilelang.

"Pengaduan dari masyarakat itu penting didengar dan ditindaklanjuti, lalu tranparansi informasi dari sekolah, sekolah harus transparan, jadi akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

"Misalnya, sekolah sudah menutup, satu rombel isinya 36 anak, seharusnya tidak menerima lagi, kemudian ada aduan tentang ternyata isinya 40 orang, ini harus ditelusuri," demikian kata Dewi Anggraeni.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul ICW Menilai Ada Potensi Pungli Pada PPDB Jalur Khusus di Kota Pangkalpinang, https://bangka.tribunnews.com/2023/06/06/icw-menilai-ada-potensi-pungli-pada-ppdb-jalur-khusus-di-kota-pangkalpinang?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm