SonoraBangka.id - Anggota Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Dewi Anggraeni mengatakan kebijakan PPDB jalur zonasi cukup bermasalah.
Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai ada potensi terjadinya pungutan liar (pungli) pada masa atau setelah selesainya pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Pangkalpinang.
Kebijakan jalur zonasi dinilai membatasi wali murid hanya bisa memilih sekolah yang sesuai dengan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK), sedangkan sekolah-sekolah ini secara kualitas belum merata.
"Jadi kalau dibilang apa saja akan dilakukan demi anak gitu yah, kalau orang tua pasti akan melakukan hal seperti itu termasuk mencari sekolah yang menurut dia terbaik," kata Dewi, Senin (5/6/2023).
Sekolah terbaik menurut wali murid ini belum tentu berada di dalam zonasi tempat tinggalnya.
Sehingga, satu di antara temuan yang kerap ditemukan ICW ialah wali murid menitipkan anak masuk ke dalam KK saudara yang tinggalnya di dalam zonasi sekolah yang diinginkan.
"Itu menjadi salah satu hal yang umum kayaknya sekarang gitu yah, jadi berpindah KK, dititipkan demi masuk ke sekolah yang diinginkan," katanya.
"Selain memanipulasi KK, sehingga bisa masuk di zonasi sekolah yang diinginkan, hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan cara membayar," lanjutnya.
SIstem PPDB Sudah Terkunci
Dewi Anggraeni menilai, sistem PPBD online sebenarnya telah dikunci sedemikian rupa agar pendaftar yang tidak memenuhi syarat baik melalui jalur zonasi, afirmasi dan mutasi tidak bisa lolos.