SONORABANGKA.ID - Adalah Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), menjadi salah satu syarat wajib untuk mengemudikan kendaraan.
Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai motor, mobil, maupun truk dan bus maka bisa ditilang oleh polisi.
Kepemilikan SIM sekaligus menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Bagi yang belum memiliki, penting untuk mengetahui aturan, biaya, serta syarat pembuatan SIM, khususnya buat SIM A dan C.
Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan syarat administrasi bagi pemohon SIM.
Salah satu yang baru adalah diwajibkannya sertifikat mengemudi atau verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora, mengatakan, lampiran fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi telah menjadi persyaratan administrasi penerbitan SIM.
“Di Perpol 2 Tahun 2023 perubahan dari Perpol 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM itu sudah diatur pasal 9 ayat 1 angka 3, angka 3 ini menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari pelatihan yang terakreditasi,” ujar Tora, saat ditemui Kompas.com belum lama ini.
“Masih pasal 9 ayat 1 di angka 3A, bagi yang belajar sendiri ini wajib melampirkan hasil verifikasi,” kata dia.
Berikut ini syarat bikin SIM di dalam Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9:
(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Bikin SIM A dan C Juni 2023, Wajib Punya Sertifikat Mengemudi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/20/131500715/syarat-bikin-sim-a-dan-c-juni-2023-wajib-punya-sertifikat-mengemudi?page=all#page2.