Ilustrasi wisuda
Ilustrasi wisuda ( KOMPAS.COM/Shutterstock)

Kemendikbud Menegaskan bahwa Kegiatan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib

27 Juni 2023 11:28 WIB

SonoraBangka.ID - Kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus tidak diwajibkan penyelenggaraannya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbud Ristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua/wali murid.

"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kami menegaskan wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orangtua murid," ujar Sekretatis Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti dalam keterangan resminya, Minggu (25/6/2023).

Kemendikbud juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua peserta didik.

Itu sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

"Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orangtua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah," jelas Suharti.

Melalui surat edaran ini, Kemendikbud juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.

Hal itu demi meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

"Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik," ujar dia.

"Prinsip Kemendikbud, kegiatan wisuda pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tidak boleh dijadikan kegiatan wajib yang memberatkan orangtua/wali murid," kata dia

Dia menegaskan, Kemendikbud juga mengingatkan satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan pendidikan dengan melibatkan orangtua/wali murid.

"Itu sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah," tegas dia.

Sesuai ketentuan perundang-undangan satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, lanjut dia, setiap acara yang dibuat harus dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).

"Oleh karena itu pengawasan terhadap satuan pendidikan juga merupakan tanggung jawab Pemda sesuai kewenangannya," ungkap dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Tegaskan Kegiatan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2023/06/25/164652871/kemendikbud-tegaskan-kegiatan-wisuda-tk-sma-tidak-wajib?page=all#page2.

(Seilyna)

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm