"Prinsip Kemendikbud, kegiatan wisuda pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tidak boleh dijadikan kegiatan wajib yang memberatkan orangtua/wali murid," kata dia
Dia menegaskan, Kemendikbud juga mengingatkan satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan pendidikan dengan melibatkan orangtua/wali murid.
"Itu sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah," tegas dia.
Sesuai ketentuan perundang-undangan satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, lanjut dia, setiap acara yang dibuat harus dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).
"Oleh karena itu pengawasan terhadap satuan pendidikan juga merupakan tanggung jawab Pemda sesuai kewenangannya," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Tegaskan Kegiatan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2023/06/25/164652871/kemendikbud-tegaskan-kegiatan-wisuda-tk-sma-tidak-wajib?page=all#page2.
(Seilyna)