Pemkot Pangkalpinang Terima Sertifikat KIK Kesenian Musik Dambus
Pemkot Pangkalpinang Terima Sertifikat KIK Kesenian Musik Dambus ( Kominfo Pangkalpinang)

Pemkot Pangkalpinang Terima Sertifikat KIK Kesenian Musik Dambus

5 Juli 2023 20:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil diwakili oleh Asisten Pemkot Pangkalpinang, Ahmad Subekti menerima Sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kesenian Musik Dambus. Sertifikat itu diserahkan PJ Gubernur Provinsi Bangka Belitung Suganda Pandapotan di Hotel Swis Bell Pangkalpinang , Senin (05/07/23).

Asisten Pemkot Pangkalpinang, Ahmad Subekti menyampaikan Untuk kesekian kalinya kekayaan budaya Kota Pangkalpinang khususnya Kesenian Musik Dambus telah terdafatar di dalam Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal.

"Alhamdulilah, Pemkot Pangkalpinang kembali mendapatkan hak cipta kekayaan intelektual komunal di seni musik Dambus, dan ini adalah salah satu upaya kita untuk melindungi warisan budaya Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk Pemkot Pangkalpinang sendiri sudah mendapatkan tiga Sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal yaitu KIK Paksian, KIk Destar, dan KIK Dambus.

"Pemkot Pangkalpinang melalui Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang sudah memiliki tiga hak cipta KIK yaitu Paksian, KiK Destar dan pada hari ini KIK Dambus, semua hak cipta ini kita dapatkan dengan tujuan utama adalah melindungi dan melestarikan kesenian kita sebagai tanggung jawab kita kepada masyarakat Kota Pangkalpinang," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm