Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan razia lalu lintas untuk mengantisipasi aksi curanmor di Surabaya, Selasa (16/5/2023).(KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)
Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan razia lalu lintas untuk mengantisipasi aksi curanmor di Surabaya, Selasa (16/5/2023).(KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN) ( KOMPAS.COM)

Ini 7 Pelanggaran lalu-lintas yang Diincar Polisi pada Operasi Patuh 2023

9 Juli 2023 17:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Operasi Patuh 2023 akan digelar Korlantas Polri pada 10 Juli -23 Juli 2023. Kegiatan tersebut digelar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto, mengatakan operasi kepolisian akan fokus pada tujuh pelanggaran lalu lintas kasat mata. 

”Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 yakni, tidak menggunakan helm SNI, sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan handphone saat berkendara,” kata Henky pada keterangan resmi, Minggu (9/7/2023).

Selain melakukan penindakan, nantinya setiap pelanggar juga akan mendapat edukasi dari petugas. Kemudian, Hengki menghibau kepada seluruh peserta supaya selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 melaksanakan tugas dengan maksimal. Petugas juga harus mengedepankan cara-cara yang humanis dalam bertugas humanis.

”Kepada seluruh personel yang bertugas selama operasi nanti agar memiliki rencana kegiatan untuk memaksimalkan kegiatan. Sehingga apa yang menjadi tujuan operasi dapat tercapai. Bertugaslah secara maksimal, lakukan pendekatan humanis kepada masyarakat,” kara Hengki. 

Sekadar informasi, sebelumnya, Korlantas Polri telah menggelar pra Operasi Patuh 2023 pada Rabu, 5 Juli 2023.

Kegiatan pra operasi patuh menjadi latihan untuk mematangkan persiapan Operasi Patuh yang dilakukan menjelang Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024.

7 pelanggaran lalu lintas yang diincar Operasi Patuh

1. Tidak memakai helm SNI

2. Tidak memakai sabuk pengaman

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm