30 Juni 2021, Wenny Ariani menggugat cerai Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya tidak dikabulkan oleh pengadilan, karena dianggap tidak cukup bukti.
Kemudian, Wenny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.
Mei 2022, permohonan banding Wenny Ariani mendapat titik terang.
Pengadilan Tinggi Banten menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis putri dari Wenny Ariani.
Lewat putusan MA, menolak permohonan kasasi Rezky Aditya, karena status Rezky Aditya merupakan ayah biologis anak dari Wenny Ariani.