Ilustrasi kemacetant di Jalan Jenderal Sudirman ke arah Monas akibat aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) sore. (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
Ilustrasi kemacetant di Jalan Jenderal Sudirman ke arah Monas akibat aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) sore. (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR) ( KOMPAS.COM)

Pembatasan Untuk Usia Kendaraan di Indonesia Cuma Masalah Nyali

12 Juli 2023 21:14 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan, kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor di Indonesia sangat mungkin dilakukan.

Apalagi saat ini Tanah Air sedang menghadapi suatu kondisi kritis, yaitu jumlah kendaraan yang beroperasi terus meningkat setiap tahun tapi tidak diimbangi oleh volume ruas jalannya.

"Kita bisa menerapkan itu, seperti di Singapura. Tinggal butuh keberanian saja. Kalau berani, kita bisa batasi saja usia kendaraan yang beredar. Di DKI Jakarta misal, minimal 10 tahun saja (usia kendaraan yang beredar)," kata dia dalam diskusi Instran, Selasa (11/7/2023).

"Ini tinggal masalah nyali saja. Paling-paling yang di depan ini (pihak terkait lain) yang protes. Semuanya itu bisa, tinggal kita berani atau tidak," lanjut Hendro.

Sebenarnya, isu pembatasan kendaraan beredar di Ibu Kota sempat mencuat beberapa tahun lalu sebagai upaya mengatasi kepadatan lalu lintas. Kala itu, isunya cuma mobil di atas 10 tahun ke atas saja yang boleh beroperasi.

Hal tersebut muncul setelah dikeluarkannya Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Beriringan dengan hal itu pula, seluruh kendaraan pribadi wajib uji emisi.

Tapi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarin Liputo mengatakan, kalau kebijakan larangan mobil di atas 10 tahun masuk Ibu Kota sukar untuk dapat diterapkan.

"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," ujar Syafrin kala itu.

Adapun payung hukum dimaksud ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang secara kedudukan hukum lebih tinggi daripada Instruksi Gubernur.

"Pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya," kata Syafrin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembatasan Usia Kendaraan di Indonesia Cuma Masalah Nyali", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/12/082200315/pembatasan-usia-kendaraan-di-indonesia-cuma-masalah-nyali.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm