1. Hapus Akses Ijin
Cara menghapus data pinjol di ponsel:
- Buka menu ‘Pengaturan’ pada ponsel.
- Setelah itu, pilih ‘Aplikasi’.
- Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel.
- Lalu, pilih ‘Uninstall’.
- Selesai.
2. Laporkan Polisi
Jika kita terlanjur menjadi korban penyebaran data pinjol, tidak ada salahnya laporkan ke polisi.
Sertakan bukti untuk memperkuat laporan sehingga kasus ini bisa diproses pihak berwajib.
3. Laporkan ke OJK
Selain polisi, kita juga bisa melaporkan penyebaran data pinjol ilegal ke OJK.
Sebab, OJK adalah pihak berwenang yang memberikan izin pinjol berdiri.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053847440/cara-mengatasi-data-tersebar-dengan-waspadai-17-pinjol-ilegal-ini?page=all