Data pribadi berupa foto KTP dan swafoto bersama KTP kerap disalahgunakan oleh pinjol ilegal
Data pribadi berupa foto KTP dan swafoto bersama KTP kerap disalahgunakan oleh pinjol ilegal ( THINKSTOCK/KOMPAS.COM)

Begini Tips Atasi Data Tersebar dengan Waspadai 17 Pinjol Ilegal Ini!

27 Juli 2023 10:13 WIB

SonoraBangka.id - Sekarang ini ada bahaya pinjol ilegal yang kerap menyebar data debitur yang gagal bayar memang membuat resah masyarakat. 

Sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman ke pinjol, kita wajib cek dulu legalitasnya.

Hal ini merupakan cara mengatasi terjerat pinjol ilegal paling utama sebelum melakukan langkah-langkah berikutnya. 

Pasalnya, banyak pinjol yang mengaku sudah tercatat di OJK dan terjamin kredibilitasnya.

Padahal jika galbay alias gagal bayar, data kita yang akan jadi taruhannya. 

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, aplikasi pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana lho.

Sedangkan pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak debitur

Sehingga, penting untuk waspada jika tidak ingin data kita tersebar begitu saja ya!

Melansir GridFame.ID, berikut daftar pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

  • Banyak Rupiah
  • Super Cash 
  • Pinjam Uang Kapan Saja
  • Pinjam Durian - Pinjaman Priba
  • Teman Sejati - Pinjaman Online Cepat Cair
  • Kredit Easy
  • Banyak Duit
  • CashKredit
  • Dana Easy - Aman Dan Dana Cepat Cair
  • Kredit Hope
  • Tunai Cair- Pinjaman Online Cepat Cair
  • Pinjaman Teman
  • BosDompet
  • Mekar - Pinjam Uang Cepat Cair (Pencatutan)
  • Mekar ID
  • Pinjaman Dana - Cicil Online
  • Money Kilat - mudah dan nyaman
  • Abadi Dana - Dompet
  • Pinjam Pay - Pinjaman Dana Tunai
  • Modal Lite - Pinjaman Online

Cara mengatasi terjerat pinjol ilegal selanjutnya, adalah dengan melakukan beberapa cara berikut:

1. Hapus Akses Ijin

Cara menghapus data pinjol di ponsel:

- Buka menu ‘Pengaturan’ pada ponsel.
- Setelah itu, pilih ‘Aplikasi’.
- Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel.
- Lalu, pilih ‘Uninstall’.
- Selesai.

2. Laporkan Polisi

Jika kita terlanjur menjadi korban penyebaran data pinjol, tidak ada salahnya laporkan ke polisi. 

Sertakan bukti untuk memperkuat laporan sehingga kasus ini bisa diproses pihak berwajib.

3. Laporkan ke OJK

Selain polisi, kita juga bisa melaporkan penyebaran data pinjol ilegal ke OJK. 

Sebab, OJK adalah pihak berwenang yang memberikan izin pinjol berdiri.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053847440/cara-mengatasi-data-tersebar-dengan-waspadai-17-pinjol-ilegal-ini?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm