SONORABANGKA.ID - Adalah Bersamaan dengan diadakannya acara konversi motor listrik perdana, Kementerian ESDM kembali menyuluh regulasi dan aturan uji tipe yang wajib dipenuhi semua pelaku konversi.
Proses uji tipe sendiri bisa dianggap sebagai benchmark atau pemberian akreditasi, tanda motor listrik konversi telah memenuhi standar dan layak jalan.
Kementerian ESDM akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam melakukan standarisasi ini.
“Ada standarisasi yang wajib dilakukan, supaya bisa ditakar tingkat keamanan dan fungsi dari motor listrik konversi,” ujar Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM kepada awak media di jakarta, Jumat (28/7/2023).
Terkait Melakukan proses uji tipe, Dwi Prasetyo, Kepala Penguji Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (PLJSKB) Dinas Perhubungan menjelaskan, ada tujuh poin utama yang akan diperiksa.
Tujuh poin tersebut adalah
1. Spidometer
2. Desibel klakson
3. Luminasi lampu
4. Rem