"Aok lah ku pulang (iya lah saya pulang-red)," jawab pelaku.
Melihat pelaku akan segera pulang dan meninggalkan kamarnya, korban membuntuti pelaku diam-diam untuk melihat cara dia masuk ke rumah.
Ternyata, saat itu pelaku keluar masuk dari jendela di dekat ruang tamu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan menceritakan hal itu kepada orangtuanya dan kemudian bersama-sama melapor ke Polsek Sungaiselan agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Sungaiselan, AKP Bobory Niko mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 31 Juli 2023 lalu.
Bersama dengan anggota unit Reskrim Polsek Sungaiselan, Bobory mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap pada Rabu (2/8/2023) pukul 04.00 WIB pagi.
"Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di sebuah pondok kebun dan saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sungaiselan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Bobory, Jumat (4/8/2023).
Dari peristiwa itu, pelaku dianggap telah melakukan pelecehan seksual fisik atau percobaan perkosaan atau cabul sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan kesatu Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 atau rumusan kedua Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau ketiga Pasal 289 KUHP.
"Ancamannya paling lama penjara 12 tahun," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pria di Bangka Tengah Paksa Gadis Muda Berhubungan Intim, Tawar Sejumlah Uang hingga Mengancam, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/04/pria-di-bangka-tengah-paksa-gadis-muda-berhubungan-intim-tawar-sejumlah-uang-hingga-mengancam?page=all.