Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu ( Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Ini Kronologi Omongan 'Maling Besar', Hingga Pj Gubernur Suganda Diadukan ke Polda

5 Agustus 2023 10:27 WIB

Berikut Isi Surat Pengaduan

Bapak KAPOLDA Provinsi Kep Bangka Belitung yang kami hormati, perkenankanlah kami untuk menyampaikan Pengaduan dugaan Kegaduhan ditengah masyarakat dan Berita bohong (Pembohongan Publik) terkait adanya Maling Besar di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Babel Suganda.

Sebagaimana inti pokok surat tersebut diatas, yang dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan "azas praduga tak bersalah" 

Unsur Masalah Pertama Dalam Laporan Ini:

Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, dengan ini melaporkan kepada Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan Kegaduhan ditengah masyarakat dan Berita bohong (Pembohongan Publik) terkait adanya Maling Besar di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Babel Suganda, karena sangat mencederal hati Masyarakat Bangka Belitung atas tuduhan tersebut. Oleh karena itu menurut hemat kami tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidananya, antara lain:

1. KUHP Pasal 55 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2 KUHP Pasal 265 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang mengganggu ketentraman lingkungan dengan membuat hingar binger atau berisik

Kepada Yth, KAPOLDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

1. Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dugaan Kegaduhan ditengah masyarakat dan Berita bohong (Pembohongan Publik) terkait adanya Maling Besar di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Babel Suganda, dan melakukan investigasi secara tuntas tanpa tehang pilih bagi para Oknum Pejabat Pemerintah yang terkait pada pengaduan tersebut dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

2. Membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya. 3. Menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang di duga melakukan tindak pidana

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm