SonoraBangka.id - Diketahui, Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu diadukan ke Polda Bangka Belitung.
Pengaduan itu terkait penryataan 'Maling Besar' yang saat ini belum terbuktikan.
Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (4/7/2023) siang kemarin oleh Ketua Umum Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, Marshal Imar Pratama.
Kedatangan Marshal untuk menyampaikan pengaduan terkait statement atau pernyataan "Maling Besar" di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj Gubernur Babel Suganda.
Pengaduan dilakukan, pada tanggal 4 Agustus 2023, Nomor 019A/B/PCALP-Babel/VIII/2023, perihal pengaduan, ditujukan kepada Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra.
"Pengaduan bahwa statement Pj Gubernur yang kami duga sifatnya kegaduhan dan polemik di masyarakat. Kami ingin meminta pertanggungjawaban atas statement tersebut. Telah meresahkan dan menciderai masyarakat Bangka, mengatakan ada maling besar seolah kami orang Bangka ini identik kategori pemaling," kata Marshal Imar Pratama, kepada Bangkapos.com, Jumat (4/7/2023) di Mapolda Babel.
Marsahal menambahkan, upaya konfirmasi telah dilakukan pihaknya dengan bertanya ke KPK terkait laporan maling besar yang disampaikan Pj Gubernur Babel. Namun, tidak ada laporan tersebut, sehingga dianggap kebohongan publik.
"Kami menunggu laporan beliau ke KPK, tetapi sampai saat ini kami konfirmasi tidak ada laporan Pj Gubernur. Di sini kita melihat ada pembohon bersifat publik, poinya kita keterbukaan informasi publik, telah masuk disini. Bahwa Pj selaku, basic Ombudsman tidak membuka terang menderang statement tentang maling besar tersebut," keluhnya.
Ia meminta, statement Pj Gubernur Babel terkait maling besar dapat diberikan klarifikasi dan dibuktikan.
"Diklarifikasi sampai sejauh ini tidak ada digubris dari Pj, kami berharap dari penegak hukum memanggil beliau siapa maling besar tersebut. Bisa tidak membuktikan itu, karena kita negara hukum harus mempertanggun jawabkan," mintanya.