Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu ( Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Ini Kronologi Omongan 'Maling Besar', Hingga Pj Gubernur Suganda Diadukan ke Polda

5 Agustus 2023 10:27 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui, Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu diadukan ke Polda Bangka Belitung.

Pengaduan itu terkait penryataan 'Maling Besar' yang saat ini belum terbuktikan.

Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (4/7/2023) siang kemarin oleh Ketua Umum Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, Marshal Imar Pratama.

Kedatangan Marshal untuk menyampaikan pengaduan terkait statement atau pernyataan "Maling Besar" di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj Gubernur Babel Suganda.

Pengaduan dilakukan, pada tanggal 4 Agustus 2023, Nomor 019A/B/PCALP-Babel/VIII/2023, perihal pengaduan, ditujukan kepada Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra.

"Pengaduan bahwa statement Pj Gubernur yang kami duga sifatnya kegaduhan dan polemik di masyarakat. Kami ingin meminta pertanggungjawaban atas statement tersebut. Telah meresahkan dan menciderai masyarakat Bangka, mengatakan ada maling besar seolah kami orang Bangka ini identik kategori pemaling," kata Marshal Imar Pratama, kepada Bangkapos.com, Jumat (4/7/2023) di Mapolda Babel.

Marsahal menambahkan, upaya konfirmasi telah dilakukan pihaknya dengan bertanya ke KPK terkait laporan maling besar yang disampaikan Pj Gubernur Babel. Namun, tidak ada laporan tersebut, sehingga dianggap kebohongan publik.

"Kami menunggu laporan beliau ke KPK, tetapi sampai saat ini kami konfirmasi tidak ada laporan Pj Gubernur.  Di sini kita melihat ada pembohon bersifat publik, poinya kita keterbukaan informasi publik, telah masuk disini. Bahwa Pj selaku, basic Ombudsman tidak membuka terang menderang statement tentang maling besar tersebut," keluhnya.

Ia meminta, statement Pj Gubernur Babel terkait maling besar dapat diberikan klarifikasi dan dibuktikan.

"Diklarifikasi sampai sejauh ini tidak ada digubris dari Pj, kami berharap dari penegak hukum memanggil beliau siapa maling besar tersebut. Bisa tidak membuktikan itu, karena kita negara hukum harus mempertanggun jawabkan," mintanya.

Berikut Isi Surat Pengaduan

Bapak KAPOLDA Provinsi Kep Bangka Belitung yang kami hormati, perkenankanlah kami untuk menyampaikan Pengaduan dugaan Kegaduhan ditengah masyarakat dan Berita bohong (Pembohongan Publik) terkait adanya Maling Besar di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Babel Suganda.

Sebagaimana inti pokok surat tersebut diatas, yang dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan "azas praduga tak bersalah" 

Unsur Masalah Pertama Dalam Laporan Ini:

Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, dengan ini melaporkan kepada Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan Kegaduhan ditengah masyarakat dan Berita bohong (Pembohongan Publik) terkait adanya Maling Besar di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Babel Suganda, karena sangat mencederal hati Masyarakat Bangka Belitung atas tuduhan tersebut. Oleh karena itu menurut hemat kami tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidananya, antara lain:

1. KUHP Pasal 55 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2 KUHP Pasal 265 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang mengganggu ketentraman lingkungan dengan membuat hingar binger atau berisik

Kepada Yth, KAPOLDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

1. Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dugaan Kegaduhan ditengah masyarakat dan Berita bohong (Pembohongan Publik) terkait adanya Maling Besar di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Babel Suganda, dan melakukan investigasi secara tuntas tanpa tehang pilih bagi para Oknum Pejabat Pemerintah yang terkait pada pengaduan tersebut dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

2. Membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya. 3. Menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang di duga melakukan tindak pidana

4. Segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dalam hal ini adalah Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti tersebut di atas.

Marshal Imar Pratama, mengatakan, mereka akan mengawal terkait aduan mereka ke Kapolda Bangka Belitung, berkaitan dengan pernyataan maling besar yang disampaikan Pj Gubernur Bangka Belitung. 

Bahkan, Marshal berencana akan melakukan aksi dengan membawa sejumlah massa untuk menanyakan progres pengaduan nantinya.

"Ini kita hanya memasukan pengaduan tersebut. Seminggu kedepan kita membawa massa kurang lebih 200 orang, untuk bertanya tentang progres pengaduan kita sebatas mana. Jangan masuk laporan tanpa ada progresnya kita ingin klarifikasi sejelas jelasnya dari Pj Gubernur Babel," Kata Marshal.

Selain itu, dikatakan Marshal, sebelum melakukan aduan, pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi berkaitan pernyataan maling besar ke Pj Gubernur Bangka Belitung, namun terkesan tertutup.

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu
Ketua Umum Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, Marshal Imar Pratama, mendatangi kantor SPKT Polda Babel, pada Jumat (4/7/2023) siang. Kedatangan Marshal untuk menyampaikan pengaduan terkait statement atau pernyataan "Maling Besar" di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Babel Suganda (Bangkapos/Riki P.)

"Kita sudah membuka jalan, baik dari teman di Jakarta, konfirmasi ke KPK terkait hal ini, cuman dari KPK sendiri belum menerima dan Pj gubernur terkesan tertutup," sesalnya.

Lebih jauh, dikatakan Marshal, pengaduan yang dilakukan dirinya ke Kapolda Bangka Belitung, hanya meminta Pj gubernur menjelaskan secara terbuka siapa maling besar yang dimaksudkan.

"Setelah membuka statemen ,kemudian hilang mau dihilangkan tak berbekas, meninggalkan kegaduhan di masyarakat Bangka, sehingga saling tuduh-menuduh. Ini tahun politik, seharusnya membuat tentram, aman dan nyaman bukan membuat kegaduhan. Kami mempertanyaan hal itu," lanjutnya.

Ia menegaskan, pengaduan dilakukan, terkait dugaan adanya berita bohong atau pembohongan publik terkait adanya maling besar di Provinsi Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj Gubernur Bangka Belitung, Suganda, karena belum dapat dibuktikan.

"Jangan tidak ada kejelasan gitu, kita minta klarifikasinya ada kesalahan saat bicara klarifikasi. Kalau ada tunjukan siapa itu? Artinya beliau sudah mengetahui objeknya, di sini kita menitik beratkan pada objeknya dia ketahui ada maling besar. Dia menyembunyikan terkesan menyalahi, seharusnya keterbukaan dia harus mengatakan ini maling besar bukan disembunyikan," tegasnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu belum menanggapi saat dikonfirmasi terkait pernyataannya mengenai maling besar diadukan ke Polda Bangka Belitung.

Bangkapos.com, sudah berupaya melakukan konfirmasi dari sore hari, dengan mengirimkan pesan dan panggilan WhatsApp. 


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gara-gara Omongan 'Maling Besar', Pj Gubernur Suganda Diadukan ke Polda, Begini Kronologinya, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/05/gara-gara-omongan-maling-besar-pj-gubernur-suganda-diadukan-ke-polda-begini-kronologinya?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm