Keseharian Pelaku Bergaya Tomboi
Sarkawi tinggal bertiga bersama pelaku dan anaknya yang masih kecil. Sedangkan sang istri sudah lama berpisah dengan korban.
Diketahui Sarkawi menekuni pengobatan tradisional sebagai dukun kampung dikenal baik oleh warga setempat.
Sementara Nos anak perempuannya kerap berpindah-pindah tempat tinggal di rumah keluarganya. Selama sepekan terakhir, pelaku kembali tinggal di rumah itu.
“Pelaku memang bengal, sering ribut, tapi masalahnya apa saya kurang tahu. Pelaku ini kurang menetap di sana, karena dia aktif ke mana-mana. Memang beberapa pekan ini pelaku tinggal di sana,” jelas Ketua Rukun Tetangga (RT) 01 Desa Rias, Hermanto
Hermanto juga mengungkap keseharian pelaku yang bergaya hidup tak seperti perempuan pada umumnya.
Pelaku kerap bersifat kelaki-lakian alias tomboi. Bahkan dari cara berpakaian hingga perilakunya.
Namun sepengetahuan masyarakat, pelaku tidak pernah berbuat onar di desa itu.
Sebelumnya pelaku juga telah menikah, setelah itu bercerai dengan suaminya.
Diduga Konsumsi Narkoba
Rencananya selain memeriksa sejumlah saksi, polisi akan melakukan tes urine terhadap pelaku pembunuhan.
AKP Tiyan Talingga berujar saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah keluarga korban. Tak hanya itu, kepolisian juga menjadwalkan akan memeriksa urine pelaku.
“Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kita juga akan menjadwalkan tes urine terhadap pelaku,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (14/8/2023).
Tiyan mengatakan, pemeriksaan narkoba dilakukan untuk mengecek ada tidaknya pengaruh narkoba saat pelaku menusuk mati ayahnya itu.
Pihaknya menduga saat melakukan eksekusi, pelaku disinyalir menggunakan obat-obatan terlarang.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan warga pelaku juga kerap mengonsumsi minuman beralkohol.
“Dugaan sementara pelaku mengkonsumsi narkoba, kratom dan juga sering menegak minuman keras,” jelas Tiyan.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan.
Nos dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sekaligus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Tyan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kronologi Anak Perempuan Bunuh Ayah di Bangka Selatan, Pemicunya Tak Terima Ditegur, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/15/kronologi-anak-perempuan-bunuh-ayah-di-bangka-selatan-pemicunya-tak-terima-ditegur?page=all.