Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan saat mengamankan terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya di Desa Rias, Minggu (13/8/2023) malam kemarin. Sarkawi meninggal dunia usai mengalami luka tusuk di bagian dada.
Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan saat mengamankan terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya di Desa Rias, Minggu (13/8/2023) malam kemarin. Sarkawi meninggal dunia usai mengalami luka tusuk di bagian dada. ( Dok/Kades Rias)

Pemicunya Tak Terima Ditegur, Ini Kronologi Anak Perempuan Bunuh Ayah di Bangka Selatan

15 Agustus 2023 08:57 WIB

SonoraBangka.id - Polres Bangka Selatan mengungkap kronologi Hariati alias Nos (28) membunuh Sarkawi (60) ayahnya sendiri menggunakan sebilah pisau di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan yang telah mereka huni selama tujuh tahun di kawasan Desa Rias, Kecamatan Toboli, pukul 23.20 WIB, Minggu (13/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga membeberkan peristiwa berdarah tersebut bermula saat korban menegur pelaku tengah menengguk minuman keras jenis arak di depan rumah.

Diduga tak terima karena ditegur, Nos dan Sarkawi lantas terlibat cekcok dan adu mulut. 

Tak berselang lama korban Sarkawi gelap mata, lalu mengayunkan sebilah parang yang telah dibawa dari dalam rumah kepada pelaku. Namun Nos bisa menghindar, hingga akhirnya sabetan parang tersebut meleset.

“Jadi pelaku sempat ditegur karena meminum minuman keras jenis arak. Karena tak terima mereka terlibat adu mulut,” kata Tiyan kepada Bangkapos.com, Senin (14/8/2023) malam.

Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan saat mengamankan terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya di Desa Rias, Minggu (13/8/2023) malam kemarin. Sarkawi meninggal dunia usai mengalami luka tusuk di bagian dada.
Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan saat melakukan evakuasi terhadap Sarkawi yang tewas usai ditusuk anaknya di bagian dada, Minggu (13/8/2023) malam kemarin. Sarkawi meninggal dunia usai mengalami luka tusuk di bagian dada. (Dok/Kades Rias)

Usai berhasil selamat dari sabetan parang, pelaku langsung mendorong korban.

Melihat korban terjatuh, pelaku lantas menggigit telinga kanan dan punggung korban untuk menyelamatkan diri.

Melihat ayahnya terkapar, pelaku langsung berlari ke dalam rumah karena ketakutan. Pertikaian antara keduanya masih berlanjut di dalam rumah. 

Korban sempat mengusir pelaku dari rumah, pelaku yang tak tahan akhirnya masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau.

Saat korban hendak masuk ke dalam kamar pelaku, Nos langsung menikamkan pisau ke arah dada korban.

“Jadi saat korban menyingkap tabir pintu langsung ditikam di bagian dada. Setelah itu pelaku melarikan diri keluar dari rumah dengan pisau tersebut,” jelas dia.

Lebih lanjut ungkapnya, korban sempat berteriak meminta tolong dengan kondisi berlumuran darah kepada anak ketiganya yang masih duduk di kelas lima sekolah dasar.

Melihat kondisi ayahnya telah terbaring berlumuran darah, anak korban langsung bergegas meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Sayangnya, saat sang anak meminta pertolongan nyawa korban tak tertolong lagi.

Sarkawi meninggal dunia usai mengalami luka tusukan di bagian dada hingga menembus paru-paru.

Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.

Usai kejadian pembunuhan, warga maupun pihak keluarga tidak ada yang berani masuk ke dalam rumah.

Hal ini karena pelaku masih berada di dalam rumah, sembari memegang pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa Sarkawi. Bahkan pelaku mengoceh-ngoceh di depan rumahnya.

Sampai akhirnya barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh, berupa pisau langsung diamankan polisi.

Keseharian Pelaku Bergaya Tomboi

Sarkawi tinggal bertiga bersama pelaku dan anaknya yang masih kecil. Sedangkan sang istri sudah lama berpisah dengan korban.

Diketahui Sarkawi menekuni pengobatan tradisional sebagai dukun kampung dikenal baik oleh warga setempat.

Sementara Nos anak perempuannya kerap berpindah-pindah tempat tinggal di rumah keluarganya. Selama sepekan terakhir, pelaku kembali tinggal di rumah itu.

“Pelaku memang bengal, sering ribut, tapi masalahnya apa saya kurang tahu. Pelaku ini kurang menetap di sana, karena dia aktif ke mana-mana. Memang beberapa pekan ini pelaku tinggal di sana,” jelas Ketua Rukun Tetangga (RT) 01 Desa Rias, Hermanto

Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan saat mengamankan terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya di Desa Rias, Minggu (13/8/2023) malam kemarin. Sarkawi meninggal dunia usai mengalami luka tusuk di bagian dada.
Harina alias Nos (32) warga Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan saat diamankan ke Polres Bangka Selatan, Senin (14/8/2023) (Ist Satreskrim Polres Bangka Selatan)

Hermanto juga mengungkap keseharian pelaku yang bergaya hidup tak seperti perempuan pada umumnya.

Pelaku kerap bersifat kelaki-lakian alias tomboi. Bahkan dari cara berpakaian hingga perilakunya.

Namun sepengetahuan masyarakat, pelaku tidak pernah berbuat onar di desa itu.

Sebelumnya pelaku juga telah menikah, setelah itu bercerai dengan suaminya.

Diduga Konsumsi Narkoba

Rencananya selain memeriksa sejumlah saksi, polisi akan melakukan tes urine terhadap pelaku pembunuhan.

AKP Tiyan Talingga berujar saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah keluarga korban. Tak hanya itu, kepolisian juga menjadwalkan akan memeriksa urine pelaku.

“Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kita juga akan menjadwalkan tes urine terhadap pelaku,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (14/8/2023).

Tiyan mengatakan, pemeriksaan narkoba dilakukan untuk mengecek ada tidaknya pengaruh narkoba saat pelaku menusuk mati ayahnya itu.

Pihaknya menduga saat melakukan eksekusi, pelaku disinyalir menggunakan obat-obatan terlarang.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan warga pelaku juga kerap mengonsumsi minuman beralkohol.

“Dugaan sementara pelaku mengkonsumsi narkoba, kratom dan juga sering menegak minuman keras,” jelas Tiyan.

Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan.

Nos dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sekaligus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Tyan.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kronologi Anak Perempuan Bunuh Ayah di Bangka Selatan, Pemicunya Tak Terima Ditegur, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/15/kronologi-anak-perempuan-bunuh-ayah-di-bangka-selatan-pemicunya-tak-terima-ditegur?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm