Adapun aturan menegani TKDN mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, yang diteken pada 8 Agustus 2019.
Perpres ini mengatur sejumlah hal berkaitan dengan TKDN kendaraan listrik. Untuk kendaraan roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya sebagai berikut:
1) Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimal sebesar 35 persen
2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimal sebesar 40 persen
3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimal sebesar 60 persen
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal sebesar 80 persen
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan TKDN 40 Persen Mundur, Hyundai Lanjutkan Program Elektrifikasi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/15/142100415/aturan-tkdn-40-persen-mundur-hyundai-lanjutkan-program-elektrifikasi.