Ilustrasi
Ilustrasi ( KOMPAS.com/SRI LESTARI )

Provinsi Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Sambut HUT Ke-78 RI, Apa Syaratnya?

18 Agustus 2023 08:42 WIB

SonoraBangka.id - Dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-78, Provinsi Bangka Belitung mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menghadirkan Gebyar Merdeka Pemutihan Pajak Kendaraan sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.

Program ini bertujuan memberikan keringanan pajak kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat.

Pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai tanggal 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023.

Dalam keterangan yang diterbitkan oleh @samsatpangkalpinang dan @humas_bakuda di Instagram, beberapa insentif yang diberikan dalam program pemutihan pajak tahun 2023 ini antara lain:

  • Gratis Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Gratis Bea Balik Nama
  • Gratis BBMKB Mutasi

Program ini dapat diakses di seluruh kantor Samsat yang ada di wilayah Bangka Belitung.

Gebyar Merdeka Pemutihan Pajak Kendaraan merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan setiap tahun.

Tujuan utamanya adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan E-Samsat, Samsat Corner, dan Samsat Keliling. 

Namun, program pemutihan tahunan ini dilaksanakan secara khusus di Kantor Samsat Bangka Belitung.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm