Syarat untuk mengikuti Program Pemutihan Bangka Belitung adalah:
KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pada STNK kendaraan. STNK asli dan fotokopi. BPKB asli dan fotokopi. Cara pembayaran pajak kendaraan selama pemutihan sedang berlangsung adalah sebagai berikut:
Cara Bayar Pajak Tahunan:
Siapkan seluruh berkas per syarat an. Datang ke Kantor Samsat Kepulauan Bangka Belitung atau layanan Samsat Keliling. Menuju ke Loket Administrasi dan serahkan berkas per syarat an kepada petugas Samsat. Tunggu proses verifikasi berkas. Bayar pajak kendaraan di Loket Pembayaran. Ambil STNK baru setelah dipanggil oleh petugas. Cara Bayar Pajak 5 Tahunan:
Datang ke Kantor Samsat Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar. Lakukan cek fisik kendaraan sesuai arahan petugas di area cek fisik. Menuju Loket Pengesahan Cek Fisik dan berikan hasil cek fisik kepada petugas. Lakukan pendaftaran dan serahkan berkas per syarat an kepada petugas. Isi formulir pendaftaran bayar pajak kendaraan 5 tahunan. Tunggu dokumen yang diproses oleh petugas. Bayar tagihan pajak di Loket Pembayaran. Setelah nama dipanggil, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran. Gunakan bukti pembayaran untuk mengambil STNK baru di Loket Penyerahan STNK. Jika sudah mendapatkan STNK baru, ambil plat nomor baru di Loket TNKB. Diharapkan bahwa, dengan program pemutihan pajak kendaraan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan mendorong kesadaran akan pentingnya membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sambut HUT Ke-78 RI, Provinsi Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syaratnya, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/17/sambut-hut-ke-78-ri-provinsi-bangka-belitung-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-begini-syaratnya .
TERKINI
26 Desember 2024 20:35 WIB
25 Desember 2024 20:02 WIB
25 Desember 2024 19:55 WIB
25 Desember 2024 19:35 WIB