Ilustrasi
Ilustrasi ( KOMPAS.com/SRI LESTARI )

Provinsi Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Sambut HUT Ke-78 RI, Apa Syaratnya?

18 Agustus 2023 08:42 WIB

SonoraBangka.id - Dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-78, Provinsi Bangka Belitung mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menghadirkan Gebyar Merdeka Pemutihan Pajak Kendaraan sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.

Program ini bertujuan memberikan keringanan pajak kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat.

Pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai tanggal 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023.

Dalam keterangan yang diterbitkan oleh @samsatpangkalpinang dan @humas_bakuda di Instagram, beberapa insentif yang diberikan dalam program pemutihan pajak tahun 2023 ini antara lain:

  • Gratis Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Gratis Bea Balik Nama
  • Gratis BBMKB Mutasi

Program ini dapat diakses di seluruh kantor Samsat yang ada di wilayah Bangka Belitung.

Gebyar Merdeka Pemutihan Pajak Kendaraan merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan setiap tahun.

Tujuan utamanya adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan E-Samsat, Samsat Corner, dan Samsat Keliling. 

Namun, program pemutihan tahunan ini dilaksanakan secara khusus di Kantor Samsat Bangka Belitung.

Syarat untuk mengikuti Program Pemutihan Bangka Belitung adalah:

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pada STNK kendaraan.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.

Cara pembayaran pajak kendaraan selama pemutihan sedang berlangsung adalah sebagai berikut:

Cara Bayar Pajak Tahunan:

  1. Siapkan seluruh berkas per syaratan.
  2. Datang ke Kantor Samsat Kepulauan Bangka Belitung atau layanan Samsat Keliling.
  3. Menuju ke Loket Administrasi dan serahkan berkas per syaratan kepada petugas Samsat.
  4. Tunggu proses verifikasi berkas.
  5. Bayar pajak kendaraan di Loket Pembayaran.
  6. Ambil STNK baru setelah dipanggil oleh petugas.

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan:

  1. Datang ke Kantor Samsat Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan sesuai arahan petugas di area cek fisik.
  3. Menuju Loket Pengesahan Cek Fisik dan berikan hasil cek fisik kepada petugas.
  4. Lakukan pendaftaran dan serahkan berkas per syaratan kepada petugas.
  5. Isi formulir pendaftaran bayar pajak kendaraan 5 tahunan.
  6. Tunggu dokumen yang diproses oleh petugas.
  7. Bayar tagihan pajak di Loket Pembayaran.
  8. Setelah nama dipanggil, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran.
  9. Gunakan bukti pembayaran untuk mengambil STNK baru di Loket Penyerahan STNK.
  10. Jika sudah mendapatkan STNK baru, ambil plat nomor baru di Loket TNKB.

Diharapkan bahwa, dengan program pemutihan pajak kendaraan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan mendorong kesadaran akan pentingnya membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sambut HUT Ke-78 RI, Provinsi Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syaratnya, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/17/sambut-hut-ke-78-ri-provinsi-bangka-belitung-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-begini-syaratnya.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm