"Itu dibunuh di ruang tengah, saat itu korban ada di ruang tengah," kata AKBP Sigit.
Pelaku ternyata sempat mengurungkan niat untuk membunuh korban.
Namun niatan itu tak bertahan lama, lantaran pada akhirnya Dwi melancarkan aksinya melakukan pembunuhan.
"Pelaku sempat tidak berani untuk menghabisi korban, selang dua hari tepatnya, Rabu (23/8/2023) malam, pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban," terang Sigit.
Mengutip TribunSolo.com, saat melakukan aksi kejinya, Dwi menggunakan sarung tangan medis dan penutup wajah.
Atas perbuatannya, Dwi kini terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.
Tanggapan Kampus Terkait Pernyataan Pelaku, Korban Kerap Berkata Kasar
Dekan FEBI UIN Raden Mas Said, Muhammad Rahmawan Arifin menampik pernyataan pelaku.
"Selama saya saksi almarhumah tidak pernah menyampaikan kata-kata yang jangankan menyakitkan, menyinggung saja tidak pernah," ujarnya.
Ia mengatakan, korban selalu berkata halus.