Gegara Sakit Hati Ucapan, Kuli Bangunan Tega Habisi Nyawa Dosen UIN Solo, Kini Terancam Hukuman Mati
Gegara Sakit Hati Ucapan, Kuli Bangunan Tega Habisi Nyawa Dosen UIN Solo, Kini Terancam Hukuman Mati ( Kolase Tribunnews.com: TribunSolo.com/Istimewa dan Tribun Jateng/Muhammad Sholekan )

Terancam Hukuman Mati! Hanya Karena Sakit Hati Ucapan, Kuli Bangunan Tega Habisi Nyawa Dosen UIN Solo

26 Agustus 2023 17:14 WIB

"Bahasa yang digunakan Bu Dian ini sangat halus, tidak meledak seperti orang membentak," ucapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (25/8/2023).

Detik-Detik Dosen UIN Solo Dibunuh, Dieksekusi Tengah Malam

Dwi Feriyanto (23), pelaku pembunuhan terhadap Dosen UIN Solo bernama Wahyu Dian Silviani merupakan tukang bangunan yang sudah sebulan ini merenovasi rumah korban

Tak hanya sakit hati, ternyata Dwi juga memiliki motif ingin menguasai harta korban.

Dwi ditangkap di rumahnya yang juga satu desa dengan perumahan korban oleh Tim Resmob Polres Sukoharjo bersama Jatanras Polda Jateng pada Jumat (25/8/2023) dini hari.

Dwi mengaku, terkait motif menguasai harta korban hanya terlintas, bukan menjadi tujuan utama.

"Cuma terlintas di pikiran, pengin ngambil," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (25/8/2023).

Ia menceritakan, mendapatkan teguran dari korban pada Senin (21/8/2023) pagi sampai selesai bekerja, yang kemudian membuat ia ingin menghabisi nyawa korban.

"Setelah itu, (dendam) pengen bunuh. Pengen menghabisi, pakai pisau," tuturnya.

Dwi kemudian memasuki rumah yang ditinggali korban dengan cara naik pagar dan lewat tandon air yang ada di belakang rumah.

"Naik ke atap depan samping, naik di belakang ada tandon. Dari situ masuknya," ungkapnya.

Ia lantas menghabisi nyawa Dian, dosen UIN Solo dengan cara menusuk satu kali dan sabetan sebanyak tiga kali.

"Di sini (pipi dekat rahang sebelah kiri). "Saya melakukannya sekira pukul 00.00."

"Terus lari lewat pintu depan. Melarikan diri ke rumah," ungkapnya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan, tersangka sudah melakukan perencanaan pembunuhan sejak menerima teguran dari korban.

"Tersangka dijerat Pasal 340, 338, atau 339 KUHP dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan."

"Untuk ancaman hukuman mati," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gegara Sakit Hati Ucapan, Kuli Bangunan Tega Habisi Nyawa Dosen UIN Solo, Kini Terancam Hukuman Mati, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/26/gegara-sakit-hati-ucapan-kuli-bangunan-tega-habisi-nyawa-dosen-uin-solo-kini-terancam-hukuman-mati?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm