SonoraBangka.id - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak tinggal diam saat 11 orang warga Belitung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan perusakan aset perusahaan sawit PT Foresta.
Perusakan tersebut terjadi imbas dari penegakan hukum dugaan penyerobotan lahan warga oleh PT Foresta tidak bisa diselesaikan.
Ratusan warga melakukan aksi hingga akhirnya melakukan perusakan aset milik perusahaan sawit PT Foresta.
Celakanya, akibat perusakan tersebut 11 orang ditangkap polisi, ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Beliadi yang berasal dari Dapil Belitung menyangkan kasus ini membuat 11 orang harus warganya berada di sel tahanan Polda Babel.
Politisi Partai Gerindra ini menduga ada kongkalikong atau persekongkolan antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan saat hingga terjadi perpanjangan izin.
Karenanya Beliadi mengharapkan aparat kepolisian khususnya Polda Babel bisa juga melakukan tindakan hukum atas dugaan kepala daerah yang memberikan perpanjangan izin perusahaan sawit tersebut.
Padahal warga hanya menuntut haknya atas 20 persen lahan plasma dari hak guna usaha perkebunan sawit tersebut.
"Saya berharap Polda Babel dapat mengusut tuntas kepala daerah yang memberikan perpanjangan izin. Padahal kebun sawit tidak memenuhi kewajiban hukum, jangan-jangan ada kongkalikong perusahaan dengan Pemda," ujarnya.
Beliadi juga meminta kepolisian, menyelidiki hal tersebut, termasuk indikasi pelanggaran hukum lainnya.