Polemik lahan tak selesai, masyarakat Kecamatan Membalong marah lalu menggelar aksi menebang pohon sawit untuk menghalani jalan masuk ke kantor PT Foresta, dan membakar aset milik perusahaan tersebut. Kamis (17/8/2023).
Polemik lahan tak selesai, masyarakat Kecamatan Membalong marah lalu menggelar aksi menebang pohon sawit untuk menghalani jalan masuk ke kantor PT Foresta, dan membakar aset milik perusahaan tersebut. Kamis (17/8/2023). ( Kolase/Screenshot (IST/Martoni) )

DPRD Babel Cium Dugaan Ada Kongkalikong Perpanjangan Izin Kebun Sawit

28 Agustus 2023 13:42 WIB

SonoraBangka.id - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak tinggal diam saat 11 orang warga Belitung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan perusakan aset perusahaan sawit PT Foresta.

Perusakan tersebut terjadi imbas dari penegakan hukum dugaan penyerobotan lahan warga oleh PT Foresta tidak bisa diselesaikan.

Ratusan warga melakukan aksi hingga akhirnya melakukan perusakan aset milik perusahaan sawit PT Foresta.

Celakanya, akibat perusakan tersebut 11 orang ditangkap polisi, ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Beliadi yang berasal dari Dapil Belitung menyangkan kasus ini membuat 11 orang harus warganya berada di sel tahanan Polda Babel.

Politisi Partai Gerindra ini menduga ada kongkalikong atau persekongkolan antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan saat hingga terjadi perpanjangan izin.

Karenanya Beliadi mengharapkan aparat kepolisian khususnya Polda Babel bisa juga melakukan tindakan hukum atas dugaan kepala daerah yang memberikan perpanjangan izin perusahaan sawit tersebut.

Padahal warga hanya menuntut haknya atas 20 persen lahan plasma dari hak guna usaha perkebunan sawit tersebut.

"Saya berharap Polda Babel dapat mengusut tuntas kepala daerah yang memberikan perpanjangan izin. Padahal kebun sawit tidak memenuhi kewajiban hukum, jangan-jangan ada kongkalikong perusahaan dengan Pemda," ujarnya. 

Beliadi juga meminta kepolisian, menyelidiki hal tersebut, termasuk indikasi pelanggaran hukum lainnya.

Seperti indikasi atau dugaan suap-menyuap dalam proses penerbitan izin tanpa melakukan pemenuhan kewajiban plasma.

Guna menindaklanjuti masalah perusahaan sawit yang beroperasi di Bangka BelitungDPRD Babel pun kata Beliadi telah membentuk panitia khusus (pansus).

"Saya selaku wakil rakyat menyesalkan kejadian ini, sekarang kami sudah membentuk pansus perkebunan kelapa sawit terkait stabilitas harga dan izin perkebunan," kata Beliadi kepada Bangkapos.com, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, melalui Pansus ini perusahaan yang nakal dan tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda dan Perundang-undangan yang berlaku akan direkomendasikan izinnya untuk dicabut.

"Perkebunan yang nanti kami temukan melakukan pelanggaran, akan kami rekomendasikan izinnya untuk dicabut,"tegas Beliadi.

Silakan Laporkan

Diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, meminta masyarakat mempercayai sepenuhnya penanganan kasus hukum ke pihak kepolisian.

Ia menegaskan polisi tidak membela pihak manapun termasuk pihak perusahaan. 

Sehingga ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan, dapat melaporkan apabila ada pelanggaran hukum dilakukan oleh pihak perusahaan sawit.

"Apabila ada dirasakan, pelanggaran oleh pihak perkebunan silakan melaporkan jangan beranggapan kita bela perusahaan. Kami juga mengharapkan elemen masyarakat khusus di Belitung mempercayakan proses ini kepada polisi," kata Jojo Sutarjo.

Ia menerangkan, terkait adanya penangkapan dan penetapan 11 orang tersangka, dikarenakan adanya perbuatan pelanggaran hukum. Seperti perusakan dan pembakaran terhadap aset PT Foresta Lestari Dwikarya.

"Karena ini berdampak pelanggaran pidana, anarkis merugikan. Berdampak adanya pelanggaran pidana seperti 11 orang ini, karena berdampak pidana ada proses hukum yang menjadi konsekuensinya," terangnya.

Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan ini, telah banyak upaya dilakukan oleh pihak kepolisian. Sehingga tidak ada yang dirugikan baik dari masyarakat dan perusahaan.

"Sudah kita buka. Silakan dibicarakan ke pemerintah daerah dicarikan solusi. Jangan juga masyarakat dirugikan, perusahaan juga jangan dirugikan. Karena mereka juga berinvestasi ada aturan mainnya mereka sudah penuhi," terangnya.

Terkait, adanya sumbatan-sumbatan, dikatakan Kapolda, merupakan hal-hal yang belum dipenuhi. Sehingga diharapkan dapat dibicarakan antara masyarakat dan perusahan dengan melibatkan pemerintah daerah (Pemda).

"Silakan nanti dibicarakan. Nanti kalau ada masalah hukum, kriminal perlu mereka laporkan. Kami sudah buka ruang, mereka sudah laporkan dari perusahan masalah perusakan, pembakaran. Dari masyarakat buat laporan ada hal yang dicurigai masalah lahan diduga punya masyarakat di luar HGU, itu ada prosesnya," katanya.

Nama 11 Orang Tersangka

1. MARTONI Als TONI Bin NURDIN, Laki-laki, Balok / 09 Oktober 1982, Islam, 

Petani/Pekebun, Jl. Raya Air Gede Rt/Rw.011/005 Desa Kembiri Kec. Membalong Kab. Belitung

2. RESIMAN Als BONGKENG Bin IDIN, Laki-laki, Air Gede / 01 Oktober 1992, Islam, 

Petani/Pekebun, Jl. Raya Air Gede Rt/Rw.011/005 Desa Kembiri Kec. Membalong Kabupaten Belitung.

3. SONIKA Als SON Bin ZAMERUDIN, Laki-laki, Air Gede / 01 Oktober 1992, Islam, 

Petani/Pekebun, Dusun Air Gede Rt/Rw.016/007 Desa Kembiri Kec. Membalong Kabupaten Belitung.

4. TAUPIK KHADAR Bin KARJAYA, Laki-laki, Padang / 16 Maret 1977, Islam, 

Petani/Pekebun, Jl. Air Gede Rt/Rw.012/006 Desa Kembiri Kec. Membalong Kab. Belitung.

5. HANDI Als SARIHAN Bin JEMASIN, Laki-laki, Air Gede / 17 Februari 1981, Islam, 

Petani/Pekebun, Kembiri Rt/Rw.017/007 Dusun Air Gede Desa Kembiri Kec. Membalong 

Kab. Belitung.

6. SALMAN Als SULE Bin SAPAR, Laki-laki, Air Gede / 12 Juli 1971, Islam, Petani/Pekebun, 

Air Gede Rt/Rw.011/006 Desa Kembiri Kec. Membalong Kab. Belitung.

7. ARTO Bin MAHRAP, Laki-laki, Kembiri / 10 November 1979, Islam, Petani/Pekebun, Jl. 

Raya Air Gede Rt/Rw.013/006 Desa Kembiri Kec. Membalong Kab. Belitung.

8. ARUNI WANSA Als MALEK Bin REMIDIN, Laki-laki, Air Gede / 10 November 1988, Islam, 

Petani/Pekebun, Jl. Jabal Rt/Rw.007/004 Desa Kembiri Kec. Membalong Kab. Belitung.

9. ZULKIFLI Als ZUL Bin BUSTAMI, Laki-laki, Air Gede / 01 Januari 1988, Islam, 

Petani/Pekebun, Jl. Raya Air Gede Rt/Rw.012/007 Desa Kembiri Kec. Membalong Kab. Belitung.

10. ANDRIN Als DIDUK Bin HASIM MATNO, Laki-laki, Tanjungpandan / 20 Maret 1970, 

Islam, Petani/Pekebun, Jl. Karang Asam Dusun Karang Asam Rt/Rw.008/004 Desa Perpat 

Kec. Membalong Kab. Belitung.

11. ROMELAN Als ALAN Bin SAIMUN, Laki-laki, Purworejo / 06 Juni 1983, Islam, 

Petani/Pekebun, Jl. Raya Air Gede Rt/Rw.012/007 Desa Perpat Kec. Membalong Kab. Belitung.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 11 Petani Tersangka Perusakan, DPRD Babel Cium Dugaan Ada Kongkalikong Perpanjangan Izin Kebun Sawit, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/28/11-petani-tersangka-perusakan-dprd-babel-cium-dugaan-ada-kongkalikong-perpanjangan-izin-kebun-sawit?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm