Ia menerangkan, terkait adanya penangkapan dan penetapan 11 orang tersangka, dikarenakan adanya perbuatan pelanggaran hukum. Seperti perusakan dan pembakaran terhadap aset PT Foresta Lestari Dwikarya.
"Karena ini berdampak pelanggaran pidana, anarkis merugikan. Berdampak adanya pelanggaran pidana seperti 11 orang ini, karena berdampak pidana ada proses hukum yang menjadi konsekuensinya," terangnya.
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan ini, telah banyak upaya dilakukan oleh pihak kepolisian. Sehingga tidak ada yang dirugikan baik dari masyarakat dan perusahaan.
"Sudah kita buka. Silakan dibicarakan ke pemerintah daerah dicarikan solusi. Jangan juga masyarakat dirugikan, perusahaan juga jangan dirugikan. Karena mereka juga berinvestasi ada aturan mainnya mereka sudah penuhi," terangnya.
Terkait, adanya sumbatan-sumbatan, dikatakan Kapolda, merupakan hal-hal yang belum dipenuhi. Sehingga diharapkan dapat dibicarakan antara masyarakat dan perusahan dengan melibatkan pemerintah daerah (Pemda).
"Silakan nanti dibicarakan. Nanti kalau ada masalah hukum, kriminal perlu mereka laporkan. Kami sudah buka ruang, mereka sudah laporkan dari perusahan masalah perusakan, pembakaran. Dari masyarakat buat laporan ada hal yang dicurigai masalah lahan diduga punya masyarakat di luar HGU, itu ada prosesnya," katanya.
Nama 11 Orang Tersangka
1. MARTONI Als TONI Bin NURDIN, Laki-laki, Balok / 09 Oktober 1982, Islam,
Petani/Pekebun, Jl. Raya Air Gede Rt/Rw.011/005 Desa Kembiri Kec. Membalong Kab. Belitung
2. RESIMAN Als BONGKENG Bin IDIN, Laki-laki, Air Gede / 01 Oktober 1992, Islam,