SonoraBangka.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan masih menerapkan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengkonsumsi beras dari petani lokal sejak dua tahun terakhir.
Hal itu untuk meningkatkan kesejahteraan para petani di daerah itu.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengatakan, kebijakan untuk mengkonsumsi beras petani lokal sudah dituangkan ke dalam peraturan bupati (Perbup).
Yakni Perbup Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan Beras Bagi ASN.
Langkah tersebut guna mendukung pemasaran padi yang diproduksi oleh petani.
“Masih jalan sampai sekarang. Sudah ada edaran dari Pak Bupati bahwa kita diminta satu ASN untuk membeli beras lokal dan masih jalan sampai sekarang,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (30/8/2023).
Debby mengungkapkan, anggaran pembelian beras petani akan dipotong dari gaji ASN setiap bulannya dan dialokasikan pembelian beras. Kebijakan itu dinilai lebih efektif ketimbang hanya sebatas imbauan saja. Sehingga sampai kini satu orang ASN diwajibkan membeli beras lokal.
Ketentuan jatah beras per bulan yang wajib dibeli berbeda-beda antara satu golongan dengan golongan lainnya.
Jumlah Beras yang disediakan bagi ASN paling sedikit lima kilogram per orang per bulan.
Kebijakan wajib membeli beras lokal ini sebagai tindak lanjut keluhan petani padi.