SonoraBangka.ID - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki merespons penolakan rencana larangan penjualan barang impor di bawah 100 dollar AS atau setara Rp 1,5 juta yang disampaikan oleh pelaku usaha logistik.
Teten menilai, rencana larangan impor yang akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 itu seharusnya mendapatkan dukungan.
Pasalnya, kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM nasional dari praktik predatory pricing barang impor.
"Mereka juga harus merah putihlah, karena kalau kita tidak melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk-produk luar lewat dumping, predatory pricing, nanti roboh ekonomi kita," ujar Teten, di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Lebih lanjut Teten bilang, saat ini terdapat praktik platform e-commerce asing memasarkan produk negara asalnya di negara lain. Oleh karenanya, pemerintah dinilai perlu melindungi pelaku usaha dalam negeri dari praktik tersebut.
"Kalau mereka mau berjalan di online, mau jualan di e-commerce cross border segala macam produk Indonesia banyak kok," tuturnya.
Teten pun menampik pernyataan belum bisa dipenuhinya kebutuhan pasar nasional dari produksi dalam negeri. Menurutnya, pelaku usaha nasional saat ini sudah berkembang, sehingga mampu memproduksi barang serupa dari luar negeri.
"Kita sudah lihat loh, brand-brand lokal itu lagi naik, belum lama ini kosmetik produk lokal itu sudah menguasai pasar online, tiba tiba diserbu produk dari China dengan harga yang sangat murah," tuturnya.
"Karena itu kita memdesak kepada Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi perubahan terhadap Permendag pengaturan ini," tambah Teten.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak rencana impor barang di bawah 100 dollar AS. Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono menilai, kebijakan baru tersebut tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan.