Ia mengatakan, jika pemerintah menghentikan penjualan impor beberapa barang seperti aksesoris ponsel atau barang yang tidak diproduksi di dalam negeri, akan menimbulkan terjadinya kegiatan impor ilegal.
"Sebab secara prinsip ekonomi, jika permintaan masih ada, penawaran pun akan berlangsung. Kondisi ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir," kata Sonny dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).
Sonny mengatakan, platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara.
Namun demikian, kata dia, negara-negara lain menerapkan kebijakan yang sama yaitu berupa pengenaan pajak pada harga barang, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.
"APLE juga menyebut ada platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke 6 negara dengan volume melebihi angka impor. Artinya, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Tolak Larangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta, Menkop-UKM: Mereka Harus "Merah Putih"", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/09/01/150900026/pengusaha-tolak-larangan-barang-impor-di-bawah-rp-15-juta-menkop-ukm-mereka?page=all#page2.