Sebelumnya diberitakan, Siti Maulia (37) dan Dian (33), dua ibu dari bayi yang tertukar di Bogor, Jawa Barat, resmi melaporkan PT Pelita Medika Sentosa atau Rumah Sakit (RS) Sentosa atas kasus tindak pidana menghilangkan identitas dua bayi laki-laki sehingga mengakibatkan keduanya tertukar.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/STBL/B/1597/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tertanggal Jumat, 1 September 2023. RS Sentosa dilaporkan dengan Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.
Sejumlah barang bukti turut dilampirkan, seperti gelang identitas yang dipasangkan pihak rumah sakit ke kedua bayi dan hasil tes DNA silang dari Puslabfor Bareskrim Polri.
Adapun laporan sudah diterima dan dipelajari oleh penyidik kepolisian.
Saat laporan, pihak Siti dan Dian memberikan keterangan selama lima jam lebih atau sejak Jumat sore hingga malam hari.
Dian Sedih Dengar Tawaran Ganti Rugi dari RS Sentosa
Secara terpisah, salah satu ibu korban bayi tertukar di Bogor, Dian, mengaku sedih mendengar tawaran ganti rugi dari pihak RS Sentosa.
Ia tak habis pikir dan merasa RS Sentosa seolah tak sunggung-sungguh ingin bertanggung jawab.
Sehingga ia pun memutuskan untuk bersikukuh melaporkan RS Sentosa ke Polres Bogor.
Alasannya yakni sudah kadung dibuat kecewa, Dian pun tak melihat ada upaya sunggung-sungguh dari pihak RS untuk meminta maaf.