SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah Republik Indonesia resmi memperluas penerima subsidi kendaraan listrik. Kini satu NIK bisa mendapatkan subsidi saat membeli satu motor listrik.
Penyaluran motor listrik subsidi mulai mengalami peningkatan awal September 2023 ini. Fakta tersebut terlihat dari laman situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id).
Dibandingkan data pada akhir Juli lalu yang baru mencapai 36 unit, sebanyak 225 unit motor listrik diklaim mulai tersalurkan ke konsumen per 4 September 2023.
Sementara itu, kuota subsidi pembelian motor listrik sepanjang tahun berjalan masih tersisa 197.569 unit dari target total 200.000 unit sampai hingga 2023. Artinya pemesanan motor listrik subsidi, kini telah mencapai 2.431 unit.
Adapun saat ini terdapat 1.543 konsumen yang sedang melakukan proses pendaftaran. Kemudian, terdapat 663 orang konsumen telah berada dalam proses verifikasi.
Sebagai informasi, saat ini situs Sisapira sedang melakukan revisi proses pendaftaran, menyusul berubahnya syarat-syarat bagi penerima subsidi motor listrik.
“Mohon maaf saat ini SISAPIRa.id sedang dilakukan migrasi sistem data Kependudukan Berbasis NIK guna penyaluran bantuan pembelian KBLBB-R2 oleh Pemerintah,” tulis keterangan di situs Sisapira (4/9/2023).
Seperti diketahui, berubahnya aturan bagi penerima subsidi motor listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tujuan perubahan ini adalah percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik, dimulai dari roda dua.
“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Agus (29/8/2023).
Lewat subsidi ini, masyarakat mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Pada aturan tersebut, dinyatakan juga satu kali pembelian motor listrik bisa dilakukan oleh masyarakat dengan satu NIK.
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," ucap Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Dipermudah, Pemesanan Motor Listrik Subsidi Tembus 2.000 Unit", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/04/080200415/syarat-dipermudah-pemesanan-motor-listrik-subsidi-tembus-2.000-unit.