SonoraBangka.ID - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Kementerian Perdagangan untuk segera membayar utang rafaksi minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Mufti mengatakan, Aprindo menjadi penyelamat ketika Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng hingga harganya yang tinggi.
Oleh sebab itu menurut dia, ketika dalam satu waktu harga CPO kembali mahal dan harga minyak goreng di Indonesia juga mahal, dikhawatirkan Aprindo tidak mau bekerja sama dengan pemerintah untuk mengatasinya.
"Bayangkan di tengah harga migor tinggi bahkan enggak ada di pasaran itu pahlawannya itu Aprindo. Di pasar enggak ada, tapi di ritel Alfamart, Indomaret itu ada. Di pasaran ada, harga mahal tapi yang bisa menstabilkan itu Aprindo," ujar Mufti Anam saat rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas), Senin (4/9/2023).
"Jadi ini harus dijaga karena jangan sampai ini tidak dibayar kemudian berikutnya tiba- tiba harga CPO naik, minyak goreng naik mereka mau terlibat bantu pemerintah," sambung Mufti.
Apalagi, lanjut Mufti, Aprindo berencana untuk menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen yang berdampak tidak ditemukannya lagi minyak goreng di ritel. Dikhawatirkan hal itu bisa membuat kelangkaan minyak goreng kembali terjadi.
Sementara di sisi lain, dana yang dipakai Kemendag untuk membayar utang tersebut bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melainkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS).
"Toh pembayaran bukan pakai uang negara tapi BPDPKS biar duit BPDPKS tidak hanya mensubsidi bio solar itu yang tidak ada korelasi dengan rakyat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Aprindo menagih utang rafaksi pembayaran selisih minyak goreng yang masih belum dibayarkan hingga saat ini oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 344 miliar.
Ketua Aprindo Roy Mandey mengatakan, apabila Kemendag belum membayar utang itu dengan segera, 31 perusahaan ritel di Indonesia akan menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen.
Selain itu, langkah yang juga akan diambil oleh para pengusaha ritel adalah melakukan pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor migor.
"Dampak yang mungkin terjadi jika dilakukan peritel potongan tagihan atau mengurangi pembelian, misalnya memotong tagihan pasti kan ketidaksetujuan dari pihak produsen, pasti kan ada aspek masalah bisa aja produsennya menyetop, 'bayar dulu dong tagihan ini kan bukan rafaksi' dia nyetop pasokan. Nah kalau menyetop pasokan ada enggak minyak goreng di toko?," ujar Roy Mandey, Jumat (18/8/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Minta Mendag Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha Ritel", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/09/04/160000726/dpr-minta-mendag-bayar-utang-rafaksi-minyak-goreng-ke-pengusaha-ritel.