Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon mendapati pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas saat menggelar operasi sebra Siwalima di salah stau ruas jalan di kota Ambon, Senin (3/10/2022)(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon mendapati pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas saat menggelar operasi sebra Siwalima di salah stau ruas jalan di kota Ambon, Senin (3/10/2022)(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY) ( KOMPAS.COM)

Catat, Besaran Untuk Denda Tilang 7 Jenis Pelanggaran di Operasi Zebra 2023

5 September 2023 18:02 WIB

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Besaran Denda Tilang 7 Jenis Pelanggaran di Operasi Zebra 2023", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/05/074200915/catat-besaran-denda-tilang-7-jenis-pelanggaran-di-operasi-zebra-2023.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm