2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Besaran Denda Tilang 7 Jenis Pelanggaran di Operasi Zebra 2023", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/05/074200915/catat-besaran-denda-tilang-7-jenis-pelanggaran-di-operasi-zebra-2023.