Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon mendapati pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas saat menggelar operasi sebra Siwalima di salah stau ruas jalan di kota Ambon, Senin (3/10/2022)(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon mendapati pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas saat menggelar operasi sebra Siwalima di salah stau ruas jalan di kota Ambon, Senin (3/10/2022)(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY) ( KOMPAS.COM)

Catat, Besaran Untuk Denda Tilang 7 Jenis Pelanggaran di Operasi Zebra 2023

5 September 2023 18:02 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra di seluruh Indonesia mulai Senin, 4 September 2023.

Operasi Zebra 2023 dilaksanakan dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

“Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023,” ujar Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari laman Humas Polri (4/9/2023).

Dalam operasi ini, Korlantas bakal fokus menindak tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023.

Seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan handphone saat mengemudi.

Termasuk juga tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, dan melebihi batas kecepatan.

Adapun dari seluruh pelanggaran, ada satu jenis kelalaian yang mempunyai denda paling besar di antara lainnya, yaitu tidak memiliki SIM yang bisa didenda paling banyak Rp 1 juta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ucap Ramadhan.

Berikut ini besaran denda tilang 7 jenis pelanggaran prioritas Operasi Zebra 2023:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm