SONORABANGKA.ID - Adalah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra di seluruh Indonesia mulai Senin, 4 September 2023.
Operasi Zebra 2023 dilaksanakan dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
“Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023,” ujar Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari laman Humas Polri (4/9/2023).
Dalam operasi ini, Korlantas bakal fokus menindak tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023.
Seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan handphone saat mengemudi.
Termasuk juga tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, dan melebihi batas kecepatan.
Adapun dari seluruh pelanggaran, ada satu jenis kelalaian yang mempunyai denda paling besar di antara lainnya, yaitu tidak memiliki SIM yang bisa didenda paling banyak Rp 1 juta.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ucap Ramadhan.
Berikut ini besaran denda tilang 7 jenis pelanggaran prioritas Operasi Zebra 2023:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.