SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil berikan sambutan pada Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/9/2023).
Walikota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil (Molen) menyampaikan dalam Rapat Paripurna ini dilaksanakan karena terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD TA 2023 yang selanjutnya menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan ataupun dilakukan antar jenis belanja.
“Momentum Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini sangat penting dilakukan dalam mengoptimalkan arah pembangunan di Kota Pangkalpinang sehingga memberikan hasil dan manfaat terbaik kepada masyarakat dengan progres yang nyata dan konkret”, tuturnya.
Adapun rancangan tersebut adalah Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kora Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023 ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan perundangan lainnya yang mengatur terkait proses perencanaan hingga proses pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 juga berlandaskan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sehingga tercipta harmonisasi dan sinkronisasi terhadap program dan kegiatan Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan," pungkasnya.