Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaati(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaati(Kompas.com/Daafa Alhaqqy) ( KOMPAS.COM)

Selain dari Kendaraan Bermotor, Ada Banyak Sumber Polusi Lainnya

5 September 2023 20:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kualitas udara di wilayah Jabodetabek sedang mengalami penurunan dengan pencemaran udara yang sudah berada pada ambang batas membahayakan kesehatan manusia.

Salah satu upaya yang gencar sedang dilaksanakan adalah penegakan hukum dengan tilang terhadap kendaraan yang memiliki kadar emisi gas buang tidak sehat atau berada pada batas toleransi.

Di Provinsi DKI Jakarta, sejak diberlakukan penegakan pada 1 September 2023 sudah puluhan kendaraan berhasil ditilang. Sebelumnya diberlakukan uji coba pada 25-31 Agustus 2023.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, penegakan hukum dengan tilang denda sebaiknya bukan hanya dilakukan pada pengemudi kendaraan namun juga penyumbang polusi yang lain.

"Emisi gas buang kendaraan bermotor menurut hemat saya baru sebagian dari polutan yang mencemari udara di wilayah Jabodetabek," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (5/9/2023).

"Sehingga apabila pemeriksaan hanya terfokus pada emisi gas buang ranmor tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan pencemaran udara," ujar Budiyanto.

Kebijakan untuk menurunkan polusi hanya dari kendaraan bermotor dianggap kurang tepat. Penyelesaian parsial sebab walau gas buang kendaraan mengeluarkan polusi, industri lain juga menyumbang polusi.

"Sumber polutan cukup banyak di luar emisi gas buang ranmor, seperti industri/pabrik, konsumsi rumah tangga, pembakaran limbah dan PLTU berbasis batubara," ujar Budiyanto.

"Pemeriksaan terhadap sumber-sumber polutan di luar kendaraan bermotor harus secara serentak dilakukan juga. Pemeriksaan dan penindakan terhadap sumber-sumber polutan secara simultan harus dilaksanakan tanpa pandang bulu," ujarnya.

Pada laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait peningkatan kualitas udara Jabodetabek, disebutkan bahwa sektor transportasi menyumbang polusi 44 persen.

Sedangkan 56 persen sisanya merupakan gabungan dari sektor komersial 1 persen, sektor perumahan 14 persen, sektor industri energi 31 persen, dan sektor manufaktur industri 10 persen.

Dikatakan bahwa pada tahun 2022 terdapat 24,5 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Data diolah oleh KPBB dari BPS, Samsat, Gaikindo, dan AISI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Kendaraan Bermotor, Ada Banyak Sumber Polusi Lainnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/05/152100815/selain-kendaraan-bermotor-ada-banyak-sumber-polusi-lainnya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm