Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi
Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi ( Bangkapos/Riki Pratama )

PT Foresta Tolak Damai Terhadap 11 Tersangka Perusakan Saat Rapat Tertutup dengan DPRD Bangka Belitung

6 September 2023 20:34 WIB

SonoraBangka.id - Berkaitan dengan persoalan di PT. Foresta Lestari Dwikarya, DPRD Bangka Belitung melaksanakan rapat tertutup dengan sejumlah instansi terkait.

Rapat dilakukan pada Rabu (6/9/2023) siang hingga sore di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangka Belitung.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel, mengiinisiasi pertemuan ini, dengan mengundang Polda Babel, PT Foresta, dan Instansi terkait lain dilingkup Pemprov Babel.

Dari hasil pertemuan itu dibahas terkait upaya DPRD Babel yang meminta adanya perdamaian ke PT Foresta dengan 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset perusahaan yang saat ini ditahan di Rutan Polda Babel.

"Sebenarnya ada tawaran ke PT Foresta gimana lakukan upaya damai, terhadap orang-orang yang diciduk. Mereka bilang tidak bisa. Kalau tidak bisa Pansus ini melakukan hal yang sama melakukan kajian," kata Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi, kepada Bangkapos.com, Rabu (6/9/2023) di DPRD Babel, usai memimpin rapat dengar pendapat.

Kajian itu, dikatakan Beliadi, terkait apakah ada ditemukan kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan kelapa sawit dalam menjalankan usahanya.

"Ada tiga sanksi terhadap kelalaian kewajiban pemilik HGU, karena lalai tidak membuka plasma dan lainnya. Ada sanksi denda, pengurangan area izin dan pencabutan izin," tegas Beliadi.

Baliadi menegaskan, dari sejumlah sanksi yang disebutkan. Bakal dikenakan ke perusahaan kelapa sawit apabila terbukti dan ditemukan fakta di lapangan oleh Pansus DPRD Babel.

"Apabila ditemukan fakta dan bukti kuat kita sampaikan. Karena tidak membuka diri untuk berdamai dengan masyarakat, dan kami tidak panjang lebar, berdiskusi. Kami hanya ultimatum saja tegakkan aturan, sesuai tupoksi," kata politikus Gerindra ini. 

Anggota DPRD Babel dari Belitung Timur ini, menambahkan, saat ini Pansus DPRD Babel terus bekerja. Melakukan pengumpulan data terhadap sejumlah perusahaan kelapa sawit di Babel, dalam upaya melindungi hak masyarakat.

"Apabila nanti masuk rana pidana kita serahkan ke Polda Babel. Sementara untuk pengawasan perizinan kalau ada pelanggaran ada konsekuensinya dari denda, penghentian sementara atau pencabutan izin," tegas Beliadi.

Politikus Gerindra, lebih jauh menjelaskan, pertemuan yang dilakukan DPRD Babel, Polda Babel dan PT Foresta untuk menanyakan sejumlah persoalan yang saat ini sedang terjadi. Sehingga dapat segera diselesaikan.

"Kami ingin menunjukkan ke seluruh perusahaan kelapa sawit dan badan dinas terkait dan Polda Babel bahwa kami membentuk pansus sudah sejak lama ada, dua bulan ini," kata Beliadi.

Dipanggilnya, pihak PT Foresta pada hari ini, dikatakan Beliadi, bersamaan dengan adanya persoalan di perusahan sawit yang berada di Belitung tersebut.

"Kenapa memanggil Foresta jadi digilir saja, semua perusahaan akan dipanggil dan Foresta pas sedang ada masalah," kata Beliadi.

Sementara untuk tujuan pemanggilan sejumlah perusahaan kelapa sawit, kata Beliadi, Pansus DPRD Babel ingin menghimpun data dan melindungi hak masyarakat Babel. 

"Untuk dapat diberikan secara utuh, seperti hak plasma, jarak taman dengan jalan, CSR dan lainnya," terangnya.

Beliadi optimis, Pansus DPRD Babel dapat menyelesaikan sejumlah persoalan antara perusahaan sawit dengan masyarakat. Sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi dengan sebaik mungkin.

"Kita pansus terus berjalan melakukan penggalian data. Kita juga akan berkoordinasi dengan Kejagung, KPK sama Setneg Presiden, katanya pansus ini lawanya berat, perusahaan kakap, konglomerat, jadi dalam rangka mengawal kerja pansus kita ingin bersinergi," terangnya.

Senada disampaikan, Ketua Pansus DPRD Aksan Visyawan, mengatakan, Pansus akan memberikan sejumlah rekomendasi terkait kelalaian dan kesalahan yang dilakukan oleh perusahan sawit di Babel.

"Kami mengumpul data, nanti ujungnya dari Pansus memberikan rekomendasi, berdasarkan data asas musyawarah dan demokrasi, setelah dapat data kita mengeluarkannya. Terkait apapun rekomendasi sesuai data, ada tidak yang melanggar hukum," terangnya.

Berkaitan dengan kasus di PT Folresta, dikatakan Aksan, pihaknya saat ini sedang menggumpul data apakah sudah sesuai aturan dalam menjalankan bisnisnya.

"Selain itu, peran pemerintah provinsi terhadap masyarakat sekitar PT Folresta yang membiarkan para petani swadaya, sehingga tidak berdaya kemudian timbul gejolak," keluh Politikus PKS Babel ini.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Rapat Tertutup dengan DPRD Bangka Belitung, PT Foresta Tolak Damai Terhadap 11 Tersangka Perusakan, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/06/rapat-tertutup-dengan-dprd-bangka-belitung-pt-foresta-tolak-damai-terhadap-11-tersangka-perusakan?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm