Pelaku dan barang bukti uang palsu yang diamakan oleh warga Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Rabu (30/8/2023)
Pelaku dan barang bukti uang palsu yang diamakan oleh warga Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Rabu (30/8/2023) ( Istimewa)

Pemasok Uang Palsu ke Pengedar Upal di Balunijuk Kabur, Polres Bangka Tetapkan Satu Pelaku Tunggal

8 September 2023 08:23 WIB

Diakui, Hana, ia tak mengetahui pasti siapa orang yang memberikan uang palsu tersebut.

"Biasanya kalau langganan mukanya pasti hafal, tapi ini memang orang yang jarang keliatan belanja," sebutnya.

Setelah diperhatikan lebih detail, kata Hana, barulah terlihat perbedaan uang yang ia terima palsu. 

"Pas dilihat detail baru ketauan itu palsu, teksturnya beda, jahitan benangnya print tidak timbul, dan warnanya berbeda, ketika diteteskan air warnanya luntur," kata Hana.

Ditemukan 225 Upal di Bangka Belitung

Menyikapi hal tersebut, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bangka Belitung, Agus Taufik menyebut, apabila masyarakat mendapatkan uang yang diragukan keasliannya agar segera melaporkan ke bank umum terdekat, ke kepolisian terdekat atau langsung ke Bank Indonesia untuk dimintakan klarifikasi keasliannya.

Diakuinya, salah satu tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang Rupiah adalah peredaran Rupiah Palsu. 

"Pemalsuan Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah. Oleh karena itu, mengenali keaslian Uang Rupiahmu adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran Rupiah Palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara," tegas Agus kepada Bangkapos.com, Selasa (15/8/2023).

Menurut Agus, sanksi pidana atau hukuman pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalam Pasal 244 KUHP, barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.

Jika barang siapa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud agar uang palsu itu dikeluarkan ke dalam negeri atau oleh orang asing, dihukum penjara paling lama dua puluh tahun.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm