Diakui, Hana, ia tak mengetahui pasti siapa orang yang memberikan uang palsu tersebut.
"Biasanya kalau langganan mukanya pasti hafal, tapi ini memang orang yang jarang keliatan belanja," sebutnya.
Setelah diperhatikan lebih detail, kata Hana, barulah terlihat perbedaan uang yang ia terima palsu.
"Pas dilihat detail baru ketauan itu palsu, teksturnya beda, jahitan benangnya print tidak timbul, dan warnanya berbeda, ketika diteteskan air warnanya luntur," kata Hana.
Ditemukan 225 Upal di Bangka Belitung
Menyikapi hal tersebut, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bangka Belitung, Agus Taufik menyebut, apabila masyarakat mendapatkan uang yang diragukan keasliannya agar segera melaporkan ke bank umum terdekat, ke kepolisian terdekat atau langsung ke Bank Indonesia untuk dimintakan klarifikasi keasliannya.
Diakuinya, salah satu tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang Rupiah adalah peredaran Rupiah Palsu.
"Pemalsuan Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah. Oleh karena itu, mengenali keaslian Uang Rupiahmu adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran Rupiah Palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara," tegas Agus kepada Bangkapos.com, Selasa (15/8/2023).
Menurut Agus, sanksi pidana atau hukuman pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalam Pasal 244 KUHP, barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.
Jika barang siapa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud agar uang palsu itu dikeluarkan ke dalam negeri atau oleh orang asing, dihukum penjara paling lama dua puluh tahun.