Pelaku dan barang bukti uang palsu yang diamakan oleh warga Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Rabu (30/8/2023)
Pelaku dan barang bukti uang palsu yang diamakan oleh warga Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Rabu (30/8/2023) ( Istimewa)

Pemasok Uang Palsu ke Pengedar Upal di Balunijuk Kabur, Polres Bangka Tetapkan Satu Pelaku Tunggal

8 September 2023 08:23 WIB

SonoraBangka.id - Hingga kini, jajaran Sat Reskrim Polres Bangka belum berhasil membekuk pemasok uang palsu (upal) kepada Rangga Gusti Randa (29) yang tertangkap warga saat mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok di salah satu warung di Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pada Rabu (30/8/2023) lalu. 

Diketahui pemasok yang sudah didapat identitas tersebut oleh Sat Reskrim Polres Bangka itu lebih dulu kabur.

Sedangkan Rangga Gusti Randa warga Kikim Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi pengedar uang palsu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus peredaran uang palsu tersebut. 

"Sampai saat ini tersangkanya baru satu untuk peredaran uang palsu pemasok uang palsunya lebih dulu kabur saat kita melakukan penambangan," kata AKBP Taufik Noor Isya Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia Kamis (7/9/2023) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

Diakui Rene Zakharia pihaknya sempat mengalami hambatan dalam upaya pengembangan peredaran uang palsu tersebut. 

Pasalnya tersangka Rangga Gusti Randa berbelit-belit dan sempat mengarang cerita terkait dari mana ia mendapatkan uang palsu yang ia kuasai dan diedarkan. 

Diduga saat Anggota Reskrim Polres Bangka dalam proses pengembangan tersebut lah pemasok uang palsu tersebut mendapatkan info penangkapan dan langsung kabur.

"Jadi sebelum kita membekuknya sudah kabur duluan pemasoknya," ungkap Rene Zakharia.

Pelaku Nyaris Dihajar Massa

Seperti diketahui warga Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Rabu (30/8/2023) lalu menangkap pengedar uang palsu saat beraksi. 

Rangga Gusti Randa diamankan warga usai membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000. 

Pelaku nyaris dihajar massa sebelum diamanankan oleh anggota Polsek Merawang. 

Selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bangka.

Dari tangan Rangga diamankan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 53 lembar serta sejumlah uang pecahan asli kembalian usai ia membelanjakan uang palsu

Selain itu dari motor milik pelaku yang diamankan juga ditemukan puluhan bungkus rokok yang diduga dibeli dari berbagai warung menggunakan uang palsu

Uang palsu juga ditemukan di Kota Pangkalpinang, Ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini. 

Penemuan uang palsu ini diungkapkan oleh Hana (18) penjaga toko di Air Itam Pangkalpinang. 

Saat kejadian Hana terkejut ketika mengetahui uang yang ia terima adalah palsu.

Mulanya, kata Hana saat menceritakan kepada Bangkapos.com, ia tak menyadari uang tersebut palsu sebab secara kasat mata tidak ada perbedaan dengan uang tersebut.

"Awalnya ada yang belanja pakai uang ini, terus karena tidak sadar bahwa uang palsu jadi aku simpan terus pas ada yang beli lagi dengan uang seratus ribu, aku kasih kembalian uang ini. Nah orang itu yang sadar bahwa ini uang palsu," ungkap Hana kepada Bangkapos.com, Selasa (15/8/2023) lalu. 

Diakui, Hana, ia tak mengetahui pasti siapa orang yang memberikan uang palsu tersebut.

"Biasanya kalau langganan mukanya pasti hafal, tapi ini memang orang yang jarang keliatan belanja," sebutnya.

Setelah diperhatikan lebih detail, kata Hana, barulah terlihat perbedaan uang yang ia terima palsu. 

"Pas dilihat detail baru ketauan itu palsu, teksturnya beda, jahitan benangnya print tidak timbul, dan warnanya berbeda, ketika diteteskan air warnanya luntur," kata Hana.

Ditemukan 225 Upal di Bangka Belitung

Menyikapi hal tersebut, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bangka Belitung, Agus Taufik menyebut, apabila masyarakat mendapatkan uang yang diragukan keasliannya agar segera melaporkan ke bank umum terdekat, ke kepolisian terdekat atau langsung ke Bank Indonesia untuk dimintakan klarifikasi keasliannya.

Diakuinya, salah satu tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang Rupiah adalah peredaran Rupiah Palsu. 

"Pemalsuan Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah. Oleh karena itu, mengenali keaslian Uang Rupiahmu adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran Rupiah Palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara," tegas Agus kepada Bangkapos.com, Selasa (15/8/2023).

Menurut Agus, sanksi pidana atau hukuman pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalam Pasal 244 KUHP, barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.

Jika barang siapa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud agar uang palsu itu dikeluarkan ke dalam negeri atau oleh orang asing, dihukum penjara paling lama dua puluh tahun.

"Pemalsuan uang sangat dilarang peredarannya oleh negara karena dapat menimbulkan dampak buruk yang besar bagi perekonomian negara. Uang palsu akan mengganggu distribusi dan sirkulasi uang yang pada akhirnya berimbas pada terjadinya inflasi atau kemerosotan nilai mata uang," ungkapnya.

Dalam rangka meminimalisir peredaran uang palsu, lanjut Agus, BI telah memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat baik melalui media elektronik (Vidiotron, radio, TVRI, Sosmed), melalui ILM edukasi di area publik  (bandara), memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat (PKK, Ponpes, sekolah, perbankan) dan membentuk kampung nelayan CBP (Cinta Bangga Paham Rupiah), berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Menurut Agus, data temuan uang palsu selam tahun 2023 yang ditemukan BI Bangka Belitung sebanyak 255 lembar.

"Cara mengenali uang asli yang dapat dilakukan masyarakat adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba dan diterawang). Kamis imbau masyarakat untuk tetap waspada, jangan sampai kita menjadi korban atas beredarnya uang palsu yang dipakai oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Selain merugikan individu, uang palsu bisa berdampak pada perekonomian negara," imbau Agus. 

Cara Membedakan Uang Palsu

Adapun cara membedakan uang asli dan palsu dengan metode 3D, sebagai berikut:

Sebenarnya terdapat cara membedakan uang asli dan palsu yang lebih mudah, yakni dengan metode 3D. Kepanjangan dari 3D adalah Dilihat, Diraba, Diterawang. Berikut penjelasannya.

1. Dilihat

Anda harus melihat uang Rupiah secara langsung untuk memastikan benang pengaman pada uang kertas berpendar ketika terkena sinar matahari. Dari pengamatan langsung pun Anda bisa mengetahui apakah desain uang memiliki perbedaan dari kebanyakan uang yang beredar.

2. Diraba

Cara membedakan uang asli dan palsu selanjutnya adalah dengan merabanya secara langsung. Serat kapas sebagai material penyusun uang akan terasa berbeda jika dibandingkan dengan uang palsu.

Selain itu, Anda akan merasakan tekstur yang berbeda pada bagian gambar, nominal, lambang negara serta pada tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Diterawang

Terawang uang di bawah sinar matahari langsung sebagai cara membedakan uang asli dan palsu. Ciri-ciri uang palsu akan segera terlihat karena tidak adanya gambar tokoh pahlawan atau gambar tersebut memiliki perbedaan signifikan dengan uang Rupiah asli.

Nah, untuk masyarakat sebaiknya hati-hati dan lebih teliti ya!


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemasok Uang Palsu ke Pengedar Upal di Balunijuk Kabur, Polres Bangka Tetapkan Satu Pelaku Tunggal, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/07/pemasok-uang-palsu-ke-pengedar-upal-di-balunijuk-kabur-polres-bangka-tetapkan-satu-pelaku-tunggal?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm