SonoraBangka.id - Hingga kini, jajaran Sat Reskrim Polres Bangka belum berhasil membekuk pemasok uang palsu (upal) kepada Rangga Gusti Randa (29) yang tertangkap warga saat mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok di salah satu warung di Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pada Rabu (30/8/2023) lalu.
Diketahui pemasok yang sudah didapat identitas tersebut oleh Sat Reskrim Polres Bangka itu lebih dulu kabur.
Sedangkan Rangga Gusti Randa warga Kikim Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi pengedar uang palsu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus peredaran uang palsu tersebut.
"Sampai saat ini tersangkanya baru satu untuk peredaran uang palsu pemasok uang palsunya lebih dulu kabur saat kita melakukan penambangan," kata AKBP Taufik Noor Isya Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia Kamis (7/9/2023) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.
Diakui Rene Zakharia pihaknya sempat mengalami hambatan dalam upaya pengembangan peredaran uang palsu tersebut.
Pasalnya tersangka Rangga Gusti Randa berbelit-belit dan sempat mengarang cerita terkait dari mana ia mendapatkan uang palsu yang ia kuasai dan diedarkan.
Diduga saat Anggota Reskrim Polres Bangka dalam proses pengembangan tersebut lah pemasok uang palsu tersebut mendapatkan info penangkapan dan langsung kabur.
"Jadi sebelum kita membekuknya sudah kabur duluan pemasoknya," ungkap Rene Zakharia.
Pelaku Nyaris Dihajar Massa
Seperti diketahui warga Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Rabu (30/8/2023) lalu menangkap pengedar uang palsu saat beraksi.