SonoraBangka.id - Satreskrim Polresta Pangkalpinang menetapkan Roman (18) sebagai tersangka, setelah membawa senjata tajam jenis samurai yang membuat masyarakat resah.
Hal ini pun diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto terkait kelanjutan dari kasus diamankannya lima ABG pada Rabu (7/9/2023) lalu.
"Untuk kasus ini hanya satu orang yang naik kita tetapkan sebagai tersangka, alasannya karena kepemilikan senjata tajam jenis samurai itu adalah milik pelaku," ujar Kompol Evry Susanto saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Jum'at (8/9/2023).
"Saat jatuh itu senjata tajam samurai itu juga terjatuh, lalu hal ini dilihat oleh warga. Dikarenakan terlihat membawa Samurai, kelima orang ini pun langsung kabur dari lokasi," jelasnya.
Namun warga yang melihat adanya samurai yang dibawa oleh para remaja tanggung ini pun, langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
"Jadi kami yang menangkap setelah melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat, kita temukan mereka ini berada di Gabek," tegasnya.
Saat diinterogasi oleh anggota tim Buser Naga diketahui kelima ABG ini pun awalnya, hendak menuju ke Pantai Koala untuk nongkrong.
"Mereka ini mau ke Pantai Pasir Padi jemput temannya, lalu lanjut ke Pantai Koala untuk nongkrong disana. Kalau saat diamankan tidak ada mencium bau alkohol, kalau untuk nongkrong juga mereka bilangnya ya mau nongkrong saja tapi itu pengakuan mereka," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kasus Lima ABG Bawa Senjata Tajam Jenis Samurai, Polresta Pangkalpinang Tetapkan Satu Tersangka, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/08/kasus-lima-abg-bawa-senjata-tajam-jenis-samuraipolresta-pangkalpinang-tetapkan-satu-tersangka.