SONORABANGKA.ID - Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Belitung, Jumat (8/9/23) siang kemarin.
Dalam pengungkapan tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan yakni Tohir, Yosef, Deri, Wawan, Heri dan Yanto.
"Jumat siang, Tim Subdit IV berhasil mengamankan 6 pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah di Jalan Padat Karya Dalam Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (9/9/23) malam.
Jojo menuturkan keenam orang pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran masing-masing.
Pelaku Tohir diketahui sebagai penjual BBM Subsidi kepada pelaku Yosef yang juga merupakan pemilik gudang penampungan.
Pelaku Deri dan Wawan merupakan pengurus gudang. Sedangkan Heri sebagai sopir mobil tangki dan Yanto sebagai kernet dari mobil tangki tersebut.
Mengenai keberhasilan pengungkapan, diungkapkan Jojo berawal dari diamankannya pelaku Tohir disalah satu SPBN di Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung.
"Jadi awal pengungkapan, Tim berhasil mengamankan Tohir yang saat itu sedang melakukan pengisian atau pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBN untuk nelayan menggunakan 8 jerigen dan diangkut menggunakan motor,"ungkap Jojo.
Dari pengakuan Tohir, BBM jenis Solar tersebut dijual ke pelaku Yosef yang memiliki gudang penampungan di Desa Merbau.