SONORABANGKA.ID - Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Belitung, Jumat (8/9/23) siang kemarin.
Dalam pengungkapan tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan yakni Tohir, Yosef, Deri, Wawan, Heri dan Yanto.
"Jumat siang, Tim Subdit IV berhasil mengamankan 6 pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah di Jalan Padat Karya Dalam Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (9/9/23) malam.
Jojo menuturkan keenam orang pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran masing-masing.
Pelaku Tohir diketahui sebagai penjual BBM Subsidi kepada pelaku Yosef yang juga merupakan pemilik gudang penampungan.
Pelaku Deri dan Wawan merupakan pengurus gudang. Sedangkan Heri sebagai sopir mobil tangki dan Yanto sebagai kernet dari mobil tangki tersebut.
Mengenai keberhasilan pengungkapan, diungkapkan Jojo berawal dari diamankannya pelaku Tohir disalah satu SPBN di Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung.
"Jadi awal pengungkapan, Tim berhasil mengamankan Tohir yang saat itu sedang melakukan pengisian atau pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBN untuk nelayan menggunakan 8 jerigen dan diangkut menggunakan motor,"ungkap Jojo.
Dari pengakuan Tohir, BBM jenis Solar tersebut dijual ke pelaku Yosef yang memiliki gudang penampungan di Desa Merbau.
Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti digudang milik pelaku Yosef yang dijaga oleh Deri dan Wawan.
Adapun barang bukti yang ditemukan dilokasi yakni antara lain 3 buah tadmon ukuran 5 ton, 19 jerigen yang berisi BBM subsidi total 7 ton, 1 buah keranjang, 1 unit mesin Robin untuk penyedot dari tadmon ke Mobil Tangki, 1 unit motor dan 1 unit mobil Tangki industri ukuran 10 Ton.
"Pada saat penangkapan, para pelaku ini sedang memindahkan BBM dari tadmon dan drum ke mobil Tangki dengan Heri dan Yanto selaku sopir dan kernet mobil tangki,"jelas Jojo.
Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliyar,"pungkas Jojo.