Untuk diketahui, jalan provinsi tidak mempunyai aturan terkait batas kecepatan minimum. Hal ini cuma dijumpai pada golongan jalan bebas hambatan, seperti jalan tol.
Terakhir, penggolongan jalan provinsi sebagai jalan antarkota ditetapkan dalam Pasal 4, yang berbunyi :
Jalan antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, terdiri atas :
a. jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional;
b. jalan provinsi yang berupa kolektor primer dan jalan strategis provinsi; dan
c. jalan kabupaten yang berupa kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan, jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota, jalan strategis kabupaten.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Provinsi, di Bawah 100 Kpj", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/11/122200015/aturan-batas-kecepatan-kendaraan-di-jalan-provinsi-di-bawah-100-kpj?page=all#page2.