iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max tersedia dalam pilihan warna Natural Titanium, Blue Titanium, White Titanium, Black Titanium.
iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max tersedia dalam pilihan warna Natural Titanium, Blue Titanium, White Titanium, Black Titanium. ( apple.com)

Ini Harga iPhone 15 Series di Singapura, Bisa Dibeli mulai 22 September

15 September 2023 16:21 WIB

Dalam keterangan yang dicantumkan di situs, Rabu (13/9/2023), Apple membatasi jumlah pembelian iPhone 15 Series.

Setiap pelanggan hanya dapat membeli sebanyak dua buah unit untuk masing-masing model iPhone 15 Series.

Perkiraan hitungan pajak iPhone 15 dari Singapura

Bila membeli iPhone 15 series di Singapura, konsumen harus membayar pajak ketika dibawa pulang ke Tanah Air. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang "Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut".

Menurut aturan tersebut, jika warga negara Indonesia (WNI) membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (Rp 7 jutaan) di luar negeri, maka akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen.

Selain itu, pembeli juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen, bagi pemilik NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Lalu, jika berminat membeli iPhone 15 series dari Singapura berapa pajak yang harus dibayar dan bagaimana cara menghitungnya?

Cara menghitung pajak iPhone 15 yang dibeli di Singapura bisa mengikuti rumus "bea masuk + PPN + PPh".

Sebelum menghitung, konversikan dulu harga beli barang ke dollar AS. iPhone 15 reguler 128 GB seharga 1.299 dolar Singapura, misalnya. Jika dikonversi ke dollar AS, maka harga yang didapat adalah 953,74 dollar AS.

Perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda, tergantung kapan membelinya. 

Selanjutnya, hitung nilai-nilai berikut:

  • Nilai kepabean: nilai barang (dalam dollar AS)-500 dollar AS. Jadi, 953,74-500 = 453,74 dollar AS.
  • Konversikan ke rupiah sehingga didapatkan angka Rp 6.971.170.
  • Bea masuk: nilai kepabean x 10% / 6.971.170 x 10% = Rp 697.117
  • Nilai impor: nilai pabean+bea masuk / Rp 6.971.170 + Rp 697.117= Rp 7.668.287.
  • PPN: nilai impor x 10% = Rp 7.668.287 x 10% = Rp 766.828,7.
  • PPh(memiliki NPWP): nilai impor x 10% = Rp 7.668.287 x 10% = Rp 766.828,7.
  • PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20% = Rp 7.668.287 x 20% = Rp 1.533.657,4.

Jadi, total pajak iPhone 15 yang dibayarkan jika WNI memiliki NPWP adalah: Rp 697.117 + Rp 766.828,7 + Rp 766.828,7 = Rp 2.230.774,4 atau dibulatkan Rp 2.231.000.

Adapun total pajak iPhone 15 yang dibayarkan jika WNI tidak memiliki NPWP adalah: Rp 697.117 + Rp 766.828,7 + Rp 1.533.657,4 = Rp 2.997.603,1 atau dibulatkan Rp 2.998.000.

Perlu dicatat, angka pajak tersebut merupakan estimasi yang harus dibayarkan konsumen ketika membeli iPhone 15 128 GB. Jika, membeli varian memori yang lebih besar dan model iPhone lain yang lebih mahal, maka total pajak yang harus dibayarkan juga lebih besar.

Jika ribet harus menghitung secara manual, Anda bisa menggunakan aplikasi mobile bea cukai untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar. Aplikasi itu sudah bisa diunduh di Google Play Store.

Lewat aplikasi yang sama, Anda juga bisa mendaftarkan nomor IMEI agar bisa disambungkan ke SIM lokal. Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan, dan pajak tidak dibayarkan, maka ponsel terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal. Pemilik ponsel harus mengandalkan internet WiFi untuk berkomunikasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Harga iPhone 15 Series di Singapura, Bisa Dibeli mulai 22 September", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2023/09/13/11450027/ini-harga-iphone-15-series-di-singapura-bisa-dibeli-mulai-22-september?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm