SonoraBangka.ID - Setelah resmi dirilis, iPhone 15 series langsung bisa dipesan lebih dulu oleh pengguna di lebih dari 40 negara mulai 15 September 2023 waktu Amerika Serikat.
Sayangnya, Indonesia belum masuk dalam daftar negara tersebut. Akan tetapi, Apple Fanboy (julukan bagi penggemar produk Apple) di Indonesia bisa membeli iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max di negara tetangga, Singapura.
Menurut informasi di laman resmi Apple Singapura, Phone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max serentak dijual dan tersedia di toko mulai Jumat, 22 September 2023.
Penjualan perdana iPhone 15 series di Singapura berselang sepekan setelah masa pemesanan awal (pre-order). Adapun pre-order iPhone 15 series di Singapura akan dibuka mulai hari Jumat,15 September 2023.
Keempat model iPhone 15 series bisa dipesan lewat situs resmi apple.com/sg mulai pukul 20.00 waktu Singapura atau pukul 19.00 WIB.
Apabila berminat menjadi pemilik awal iPhone 15 series, penggemar iPhone di Indonesia bisa mengikuti sesi pre-order atau membeli langsung di Singapura. Sebab, seperti sebelum-sebelumnya, pemasaran iPhone 15 di Tanah Air bakal lebih belakangan ketimbang negara tetangga.
Namun, pembeli harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan jika memutuskan untuk beli iPhone dari luar negeri.
iPhone 15 series dibanderol dengan harga paling murah 1.299 dollar Singapura (sekitar Rp juta) untuk iPhone 15 reguler varian 128 GB. Sementara model yang paling mahal adalah iPhone 15 Pro Max varian 1 TB seharga 2.639 dollar Singapura (sekitar Rp juta).
Untuk lebih jelas, berikut rincian daftar harga iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max di Singapura:
Perhitungan harga iPhone 15 series di atas dikonversi ke rupiah menggunakan kurs Rp 11,284.66 per 1 dollar Singapura.
Dalam keterangan yang dicantumkan di situs, Rabu (13/9/2023), Apple membatasi jumlah pembelian iPhone 15 Series.
Setiap pelanggan hanya dapat membeli sebanyak dua buah unit untuk masing-masing model iPhone 15 Series.
Bila membeli iPhone 15 series di Singapura, konsumen harus membayar pajak ketika dibawa pulang ke Tanah Air. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang "Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut".
Menurut aturan tersebut, jika warga negara Indonesia (WNI) membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (Rp 7 jutaan) di luar negeri, maka akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen.
Selain itu, pembeli juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen, bagi pemilik NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Lalu, jika berminat membeli iPhone 15 series dari Singapura berapa pajak yang harus dibayar dan bagaimana cara menghitungnya?
Cara menghitung pajak iPhone 15 yang dibeli di Singapura bisa mengikuti rumus "bea masuk + PPN + PPh".
Sebelum menghitung, konversikan dulu harga beli barang ke dollar AS. iPhone 15 reguler 128 GB seharga 1.299 dolar Singapura, misalnya. Jika dikonversi ke dollar AS, maka harga yang didapat adalah 953,74 dollar AS.
Perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda, tergantung kapan membelinya.
Selanjutnya, hitung nilai-nilai berikut:
Jadi, total pajak iPhone 15 yang dibayarkan jika WNI memiliki NPWP adalah: Rp 697.117 + Rp 766.828,7 + Rp 766.828,7 = Rp 2.230.774,4 atau dibulatkan Rp 2.231.000.
Adapun total pajak iPhone 15 yang dibayarkan jika WNI tidak memiliki NPWP adalah: Rp 697.117 + Rp 766.828,7 + Rp 1.533.657,4 = Rp 2.997.603,1 atau dibulatkan Rp 2.998.000.
Perlu dicatat, angka pajak tersebut merupakan estimasi yang harus dibayarkan konsumen ketika membeli iPhone 15 128 GB. Jika, membeli varian memori yang lebih besar dan model iPhone lain yang lebih mahal, maka total pajak yang harus dibayarkan juga lebih besar.
Jika ribet harus menghitung secara manual, Anda bisa menggunakan aplikasi mobile bea cukai untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar. Aplikasi itu sudah bisa diunduh di Google Play Store.
Lewat aplikasi yang sama, Anda juga bisa mendaftarkan nomor IMEI agar bisa disambungkan ke SIM lokal. Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan, dan pajak tidak dibayarkan, maka ponsel terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal. Pemilik ponsel harus mengandalkan internet WiFi untuk berkomunikasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Harga iPhone 15 Series di Singapura, Bisa Dibeli mulai 22 September", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2023/09/13/11450027/ini-harga-iphone-15-series-di-singapura-bisa-dibeli-mulai-22-september?page=all#page2.