Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, mengundang BPN Babel untuk koordinasi terkait aturan perkebunan di Babel, foto diambil belum lama ini
Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, mengundang BPN Babel untuk koordinasi terkait aturan perkebunan di Babel, foto diambil belum lama ini ( Dok/Beliadi )

Janji Tuntaskan Kasus PT Foresta, Pansus DPRD Babel Temukan Carut Marut Persoalan Perkebunan Sawit

26 September 2023 11:14 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini, sebelas tersangka pengrusakan aset PT Foresta Belitung masih ditahan di Polda Bangka Belitung.

Mereka dianggap bertanggung jawab atas kerugian materil yang dialami perusahaan sawit di Membalong, Kabupaten Belitung tersebut.

Namun, masyarakat menilai perusahaan sawit tersebut yang tidak memihak pada rakyat.

Wakil Ketua DPRD Bangka BelitungBeliadi, mengatakan Pansus DPRD Bangka Belitung sedang bekerja untuk dapat menyelesaikan persoalan sawit di Bangka Belitung

Mereka masih melakukan, pengumpulan data terhadap sejumlah perusahaan kelapa sawit termasuk PT Foresta, dalam upaya melindungi hak masyarakat.

"Pansus sedang bekerja, namun memang tidak bisa cepat. Karena semua data perkebunan kelapa sawit yang ada di Babel sedang diinput," kata Beliadi Kepada Bangkapos.com, Selasa (26/9/2023).

Ia menjelaskan, tujuannya penginputan data untuk tahu kapan Hak Guna Usaha (HGU) terbit kapan HGU berakhir dan berapa luas HGU.

"Kami harus berhubungan dengan desa, kabupaten, BPN kabupaten, BPN provinsi dan BKPM RI, kami terus mangejar itu semua agar mendapatkan data yang akurat," ujarnya.

Kemudian sekarang, dikatakan Beliadi, Pansus DPRD Babel sedang menghimpun, dan terakhir ia telah mengundang Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk bertemu denganya. 

"Saya bertemu di ruangan saya dan data sedang mereka siapkan. Surat resmi sudah saya sampaikan terkait permintaan data yang sifatnya umum bukan rahasia dan kami berjanji akan tuntaskan dengan beres," kata Anggota DPRD Bangka Belitung dari Belitung Timur ini.

Lebih jauh, disampaikan Beliadi sudah banyak fakta dan data yang telah mereka temukan untuk dapat dijadikan dasar dan kajian dalam mengambil, tindakan dan rekomendasi.

"Tetapi belum boleh kami buka ke publik. Karena ternyata carut marut kawajiban ini memang dibiarkan selama ini, oleh pihak-pihak yang berwenang dan berkepentingan," katanya.

Terkait adanya konflik dan persoalan hukum 
antara masyarakat dengan PT Foresta, dikatakan Beliadi, pihaknya tidak mengintervensi.

Namun, pihaknya akan merekomendasikan dan eksekusi sesuai aturan.

"Selanjutnya terkait peristiwa ada perusakan saat demo kami dapat informasi pihak pengacara sudah ada langkah hukum untuk mereka. 

Karena ini ranah hukum kami menunggu kabar dari para kuasa hukum. Kami tidak bisa mengintervensi penegakan hukum, kami cuma bisa menuntut hak-hak masyarakat yang tidak diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, dikatakan Beliadi Pansus DPRD Bangka Belitung  sudah pernah menawarkan damai dengan PT Foresta namun ditolak oleh pihak perusahaan.

"Mereka tolak, dengan mereka menolak kami pun akan tegakkan aturan sepenuhnya terhadap PT tersebut. Yang kami temukan banyak masalah dan pelanggaran dalam penerbitan izin mereka dan kewajiban izin mereka," tegas Beliadi.

Diundang ke DPRD Bangka Belitung

Sebelumnya, DPRD Bangka Belitung, melaksanakan rapat tertutup dengan sejumlah instansi terkait, berkaitan dengan persoalan di PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Rapat dilakukan pada Rabu (6/9/2023) lalu, dilakukan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangka Belitung.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangka Belitung, mengiinisiasi pertemuan ini, dengan mengundang Polda Bangka Belitung, PT Foresta, dan Instansi terkait lain dilingkup Pemprov Bangka Belitung

Dari hasil pertemuan itu dibahas terkait upaya DPRD Bangka Belitung yang meminta adanya perdamaian ke PT Foresta dengan 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset perusahaan yang saat ini ditahan di Rutan Polda Bangka Belitung

"Sebenarnya ada tawaran ke PT Foresta gimana lakukan upaya damai, terhadap orang-orang yang diciduk. Mereka bilang tidak bisa. Kalau tidak bisa Pansus ini melakukan hal yang sama melakukan kajian," kata Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi, kepada Bangkapos.com, Rabu (6/9/2023) di DPRD Bangka Belitung usai memimpin rapat dengar pendapat.

Kajian itu dilakukan, kata Beliadi, untuk mengetahui apakah ada ditemukan kelalaian atau pelanggaran dilakukan oleh pihak perusahaan kelapa sawit dalam menjalankan usahanya.

"Ada tiga sanksi terhadap kelalaian kewajiban pemilik HGU, karena lalai tidak membuka plasma dan lainnya. Ada sanksi denda, pengurangan area izin dan pencabutan izin," tegas Beliadi.

Baliadi menegaskan, dari sejumlah sanksi yang disebutkan.

Bakal dikenakan ke perusahaan kelapa sawit apabila terbukti dan ditemukan fakta di lapangan oleh Pansus DPRD Bangka Belitung.

"Apabila ditemukan fakta dan bukti kuat kita sampaikan. Karena tidak membuka diri untuk berdamai dengan masyarakat, dan kami tidak panjang lebar, berdiskusi. Kami hanya ultimatum saja tegakkan aturan, sesuai tupoksi," kata politikus Gerindra ini.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pansus DPRD Babel Temukan Carut Marut Persoalan Perkebunan Sawit, Janji Tuntaskan Kasus PT Foresta, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/26/pansus-dprd-babel-temukan-carut-marut-persoalan-perkebunan-sawit-janji-tuntaskan-kasus-pt-foresta?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm